Suara.com - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Manunggal Kusuma Wardaya mengatakan polemik revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK harus menjadi catatan bersama.
"Persoalan mendasar dari semua pro kontra ini dalam amatan saya adalah persoalan integritas dan kepercayaan publik. Ini harus jadi catatan bersama," katanya di Purwokerto, Rabu (18/9/2019).
Pengajar hukum hak asasi manusia itu juga menam bahwa revisi UU KPK bisa jadi dilatarbelakangi keinginan untuk membuat KPK tetap kuat namun tetap akuntabel.
"Kalau kita mencoba melihat revisi UU KPK secara positif, maka terlihat ada keinginan untuk membuat KPK tetap kuat namun pula tetap akuntabel," katanya.
Salah satu pendiri Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia itu mengatakan kekhawatiran banyak pihak bahwa KPK dilemahkan memang memiliki dasar argumen.
"Kekhawatiran banyak pihak bahwa KPK dilemahkan memang memiliki dasar argumen, dan sebaliknya, keinginan untuk membuat KPK lebih profesional juga tentu saja berdasarkan pada catatan yang ada, semisal persoalan etik," katanya.
Sementara itu, Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 yang hanya dihadiri puluhan anggota dewan telah menyetujui mengesahkan Revisi UU KPK menjadi undang-undang.
Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun, status kepegawaian KPK sebagai ASN, dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan presiden dan dipilih DPR.
Dalam UU KPK yang sudah diubah itu, di pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.
Baca Juga: Menpora Nahrawi Tersangka, Adik Kandung: KPK Bobrok, Lembaga Zalim!
Sampai Juni 2019, kasus korupsi melibatkan anggota DPRD atau DPR masih paling dominan.
Rinciannya 255 kasus melibatkan anggota DPRD di semua tingkat dan DPR yang ditangani KPK, 130 perkara melibatkan kepala daerah, enam pemimpin partai politik, 27 kepala lembaga atau kementerian dan terkini Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjadi tersangka kasus suap dana hibah.
Berita Terkait
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
-
RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
-
SP3 dan Ketua KPK Firli, Pakar Hukum: Satu Paket Penyelamat Koruptor
-
Bantah Berbohong, Yasonna Sebut Nama Ketua KPK Agus Rahardjo
-
Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua