Suara.com - Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merespons langkah KPK yang menetapkan sang kakak sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Terkait status tersangka Nahrawi tersebut, Syamsul yang merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB menyebut KPK sebagai lembaga penegak hukum yang zalim. Bahkan, menurutnya, penetapan sang kakak sebagai tersangka menunjukkan kebobrokan KPK.
"Pertama, saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kebobrokannya dan kezalimannya kepada masyarakat. Terima kasih banget bahwa KPK betul-betul lembaga yang zalim, sekali lagi lembaga yang zalim. Dan, hari ini nyata-nyata zalim," kata Syamsul saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019) malam.
Alasan Syamsul menyebut KPK telah zalim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat menetapkan Nahrawi sebagai tersangka.
“Mengapa saya bilang zalim? mestinya kalau memang dia tersangka, itu harus ada klausul-klausul yang dijadikan alat untuk tersangka. Mestinya begitu," katanya.
"Kalau hanya praduga, hanya hasil begini, hasil begitu, hanya olahan, wacana opini dan lain sebagainya, ya sama saja saya bilang si A ini maling, terus ditanggapi begitu. Yang kita simpulkan bahwa, KPK sekarang ini sudah enggak ada menghormati asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Syamsul pun mencurigai jika kasus yang kini mendera Nahrawi sebagai pesanan dari pihak tertentu.
"Jika tidak ada bukti yang menjerat seorang menjadi tersangka, akhirnya kami curiga jangan-jangan ini pesanannya siapa yang ada di dalam," katanya.
"Kalau semua koridor hukum atas nama pesanan, ya jangan salahkan kalau ada masyarakat yang nanti menggunakan hukum rimba, enggak tahu salah atau benar, yang penting melindungi dirinya, ya sudah kita pakai cara kita yang seperti apa."
Baca Juga: Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi
Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, hari ini.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!
-
Pukat UGM Tak Heran Menpora Nahrawi jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
-
Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!