Suara.com - Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merespons langkah KPK yang menetapkan sang kakak sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Terkait status tersangka Nahrawi tersebut, Syamsul yang merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB menyebut KPK sebagai lembaga penegak hukum yang zalim. Bahkan, menurutnya, penetapan sang kakak sebagai tersangka menunjukkan kebobrokan KPK.
"Pertama, saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kebobrokannya dan kezalimannya kepada masyarakat. Terima kasih banget bahwa KPK betul-betul lembaga yang zalim, sekali lagi lembaga yang zalim. Dan, hari ini nyata-nyata zalim," kata Syamsul saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019) malam.
Alasan Syamsul menyebut KPK telah zalim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat menetapkan Nahrawi sebagai tersangka.
“Mengapa saya bilang zalim? mestinya kalau memang dia tersangka, itu harus ada klausul-klausul yang dijadikan alat untuk tersangka. Mestinya begitu," katanya.
"Kalau hanya praduga, hanya hasil begini, hasil begitu, hanya olahan, wacana opini dan lain sebagainya, ya sama saja saya bilang si A ini maling, terus ditanggapi begitu. Yang kita simpulkan bahwa, KPK sekarang ini sudah enggak ada menghormati asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Syamsul pun mencurigai jika kasus yang kini mendera Nahrawi sebagai pesanan dari pihak tertentu.
"Jika tidak ada bukti yang menjerat seorang menjadi tersangka, akhirnya kami curiga jangan-jangan ini pesanannya siapa yang ada di dalam," katanya.
"Kalau semua koridor hukum atas nama pesanan, ya jangan salahkan kalau ada masyarakat yang nanti menggunakan hukum rimba, enggak tahu salah atau benar, yang penting melindungi dirinya, ya sudah kita pakai cara kita yang seperti apa."
Baca Juga: Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi
Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, hari ini.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!
-
Pukat UGM Tak Heran Menpora Nahrawi jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
-
Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah