Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik tuduhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief yang menyebut dirinya telah berbohong.
Menurut Yasonna, ia sama sekali tak berbohong lantaran tak pernah menjanjikan apa-apa seperti yang diklaim Laode.
Yasonna kemudian menjelaskan duduk perkara ihwal tuduhan yang dialamatkan Laode terhadap dirinya. Berawal ketika Laode menelepon Yasonna untuk meminta bertemu secara langsung bersamaan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rangka membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Saya kan belum sampaikan ke DPR, saya jelaskan dulu ya, katanya Pak Yasonna berbohong, apa yang saya bohongi? Pak Laode itu menelepon saya, mau bertemu beliau dan Pak Agus," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Usai menerima telepon tersebut, Yasonna kemudian mengiyakan permintaan Laode untuk bertemu pada keesokan harinya. Namun tak seperti yang disampaikan Laode di awal, ternyata selain Agus Rahardjo, Laode turut membawa serta dua orang lainnya dari KPK yang tak dikenal Yasonna saat pertemuan.
"Maka saya jelaskan, saya jelaskan poin-poin revisi, poin-poin revisi dari DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah yang disampaikan DPR. Kemudian poin-poin revisi yang kami sepakati dari pemerintah dikonsultasikan dengan tim pemerintah. Jadi saya katakan yang poin-poin itu kepada beliau, inilah poin-poinnya," tutur Yasonna.
Mendengar penjelasan Yasonna ihwal poin-poin revisi UU KPK, dua pimpinan KPK tersebut meminta Yasonna menjelaskan lebih mendalam. Namun hal tersebut ditolak oleh Yasonna dengan alasan wewenang tersebut berada di DPR.
Selain itu, kata Yasonna, dirinya menolak membeberkan DIM pemerintah kepada KPK lantaran belum ia serahkan kepada DPR.
"Beliau mengatakan kepada saya, 'wah kalau boleh kita didengarkan'. Saya bilang begini, 'bola untuk mendengarkan itu bukan di saya, ada di DPR. Tulislah surat ke DPR'. Dan kemudian pimpinan KPK menulis surat ke DPR," kata Yasonna.
Baca Juga: Wiranto soal SP3 KPK: Mustahil Gantung Status Hukum Orang Sampai Mati
Sebelumnya, Laode sempat menudung Menteri Yasonna telah berbohong kepada pimpinan KPK soal janji akan ikut mengundang pimpinan lembaga antirasuah itu terkait pembahasan RUU KPK Nomor 30 tahun 2002 bersama DPR RI. Namun, hingga sampai disahkan RUU KPK tersebut KPK tak sekalipun dilibatkan.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).
Dia pun menyebut Yasonna tak jujur terkait ucapannya soal pembahasaan RUU KPK yang pernah disampaikan kepada Laode.
"Pak (Yasonna) Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," ujar Laode.
Berita Terkait
-
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
-
Sebut Menkumham Berbohong, Laode: Saya Yakin Beliau Bertuhan
-
UU KPK Mau Digugat Warga, Menkumham Yasonna Santai
-
Laode Ibaratkan Dokumen Pengesahan RUU yang Dikirim ke KPK dari Hamba Allah
-
Laode: Kami Harap Pimpinan KPK yang Dipilih Bersih, Tak Ada Catatan Jelek
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?