Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik tuduhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief yang menyebut dirinya telah berbohong.
Menurut Yasonna, ia sama sekali tak berbohong lantaran tak pernah menjanjikan apa-apa seperti yang diklaim Laode.
Yasonna kemudian menjelaskan duduk perkara ihwal tuduhan yang dialamatkan Laode terhadap dirinya. Berawal ketika Laode menelepon Yasonna untuk meminta bertemu secara langsung bersamaan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rangka membicarakan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Saya kan belum sampaikan ke DPR, saya jelaskan dulu ya, katanya Pak Yasonna berbohong, apa yang saya bohongi? Pak Laode itu menelepon saya, mau bertemu beliau dan Pak Agus," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Usai menerima telepon tersebut, Yasonna kemudian mengiyakan permintaan Laode untuk bertemu pada keesokan harinya. Namun tak seperti yang disampaikan Laode di awal, ternyata selain Agus Rahardjo, Laode turut membawa serta dua orang lainnya dari KPK yang tak dikenal Yasonna saat pertemuan.
"Maka saya jelaskan, saya jelaskan poin-poin revisi, poin-poin revisi dari DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah yang disampaikan DPR. Kemudian poin-poin revisi yang kami sepakati dari pemerintah dikonsultasikan dengan tim pemerintah. Jadi saya katakan yang poin-poin itu kepada beliau, inilah poin-poinnya," tutur Yasonna.
Mendengar penjelasan Yasonna ihwal poin-poin revisi UU KPK, dua pimpinan KPK tersebut meminta Yasonna menjelaskan lebih mendalam. Namun hal tersebut ditolak oleh Yasonna dengan alasan wewenang tersebut berada di DPR.
Selain itu, kata Yasonna, dirinya menolak membeberkan DIM pemerintah kepada KPK lantaran belum ia serahkan kepada DPR.
"Beliau mengatakan kepada saya, 'wah kalau boleh kita didengarkan'. Saya bilang begini, 'bola untuk mendengarkan itu bukan di saya, ada di DPR. Tulislah surat ke DPR'. Dan kemudian pimpinan KPK menulis surat ke DPR," kata Yasonna.
Baca Juga: Wiranto soal SP3 KPK: Mustahil Gantung Status Hukum Orang Sampai Mati
Sebelumnya, Laode sempat menudung Menteri Yasonna telah berbohong kepada pimpinan KPK soal janji akan ikut mengundang pimpinan lembaga antirasuah itu terkait pembahasan RUU KPK Nomor 30 tahun 2002 bersama DPR RI. Namun, hingga sampai disahkan RUU KPK tersebut KPK tak sekalipun dilibatkan.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).
Dia pun menyebut Yasonna tak jujur terkait ucapannya soal pembahasaan RUU KPK yang pernah disampaikan kepada Laode.
"Pak (Yasonna) Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," ujar Laode.
Berita Terkait
-
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
-
Sebut Menkumham Berbohong, Laode: Saya Yakin Beliau Bertuhan
-
UU KPK Mau Digugat Warga, Menkumham Yasonna Santai
-
Laode Ibaratkan Dokumen Pengesahan RUU yang Dikirim ke KPK dari Hamba Allah
-
Laode: Kami Harap Pimpinan KPK yang Dipilih Bersih, Tak Ada Catatan Jelek
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?