Suara.com - Tiga pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, dihukum cambuk sebanyak 285 kali.
Eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam tersebut berlangsung di halaman Masjid Jamik Al Faizin, Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (21/6) pekan lalu.
Hukuman cambuk yang dilakukan seusai salat Jumat itu, turut disaksikan ribuan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, serta unsur pemimpin daerah.
Tiga pelanggar syariat yang dihukum cambuk tersebut yakni Nas (59), lelaki, warga Banda Saksi, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, Mis (33), wanita, warga Peureulak Barat. Keduanya dihukum masing-masing 100 kali cambuk.
Sementara Eva (30), wanita, warga warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dihukum 85 kali cambuk.
Ketiganya dihukum bersalah melakukan zina yang melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Terhukum Nas dan Mis ditangkap masyarakat di sebuah tempat usaha cucian pakaian alias penatu di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 karena melakukan perbuatan zina.
Sedangkan Eva, dihukum cambuk karena menyediakan tempat sehingga perbuatan melanggar syariat Islam tersebut dilakukan pasangan nonmuhrim Nas dan Mis.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mengharapkan pelaksanaan hukuman cambuk sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Baca Juga: Sodomi Santri, Nawawi Dihukum Cambuk dan Penjara 228 Tahun
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan kepada orang tua agar menjaga semua anggota keluarganya agar tidak melanggar syariat Islam, sehingga dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai.
"Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT. Kepada orang tua jagalah anggota keluarga dan anak-anak agar tidak terjerumus maksiat dan terhindar dari narkoba," kata Tgk H Husaini A Wahab seperti diberitakan Antara.
Berita Terkait
-
Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia
-
Di Aceh, Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali, Pelecehan Seksual 25 Cambukan
-
Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
-
Mesum di Mobil dan Rumah, 5 Pasangan Nonmuhrim di Aceh Dicambuk
-
Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama 14 Tahun Tsunami Aceh
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah