Suara.com - Tiga pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, dihukum cambuk sebanyak 285 kali.
Eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam tersebut berlangsung di halaman Masjid Jamik Al Faizin, Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (21/6) pekan lalu.
Hukuman cambuk yang dilakukan seusai salat Jumat itu, turut disaksikan ribuan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, serta unsur pemimpin daerah.
Tiga pelanggar syariat yang dihukum cambuk tersebut yakni Nas (59), lelaki, warga Banda Saksi, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, Mis (33), wanita, warga Peureulak Barat. Keduanya dihukum masing-masing 100 kali cambuk.
Sementara Eva (30), wanita, warga warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dihukum 85 kali cambuk.
Ketiganya dihukum bersalah melakukan zina yang melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Terhukum Nas dan Mis ditangkap masyarakat di sebuah tempat usaha cucian pakaian alias penatu di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 karena melakukan perbuatan zina.
Sedangkan Eva, dihukum cambuk karena menyediakan tempat sehingga perbuatan melanggar syariat Islam tersebut dilakukan pasangan nonmuhrim Nas dan Mis.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mengharapkan pelaksanaan hukuman cambuk sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Baca Juga: Sodomi Santri, Nawawi Dihukum Cambuk dan Penjara 228 Tahun
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan kepada orang tua agar menjaga semua anggota keluarganya agar tidak melanggar syariat Islam, sehingga dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai.
"Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT. Kepada orang tua jagalah anggota keluarga dan anak-anak agar tidak terjerumus maksiat dan terhindar dari narkoba," kata Tgk H Husaini A Wahab seperti diberitakan Antara.
Berita Terkait
-
Perkosa Gadis 12 Tahun, WNI Dipenjara 20 Tahun dan Dicambuk di Malaysia
-
Di Aceh, Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali, Pelecehan Seksual 25 Cambukan
-
Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
-
Mesum di Mobil dan Rumah, 5 Pasangan Nonmuhrim di Aceh Dicambuk
-
Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama 14 Tahun Tsunami Aceh
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian