Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Surat resmi akan segera dikirim Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, mengatakan surat itu akan melampirkan beberapa pasal di RUU KUHP yang dinilai bermasalah.
"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menunda RKUHP ini karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan justru semakin tidak demokratis. Lebih bijak ditunda," kata Sandrayati Moniaga di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Salah satu pasal yang disorot Komnas HAM adalah pasal 218 ayat 1 soal penghinaan terhadap kepala negara yang bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden.
"Kalau dia mengancam (fisik) harus dimaknai sebagai kejahatan, tetapi kalau orang melakukan kritik harus tidak dipidana, apa pun bentuknya. Ini bertolak belakang dengan MK," ujar Sandrayati.
Selain itu Sandrayati menilai pasal itu bertentangan dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mencakup kebebasan berpendapat dan berekpresi, serta bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati nama baik seseorang.
"Yang diatur nama baik orang, bukan nama baik presiden. Kalau dia bekerja atas nama jabatan dan menimbulkan kebijakan yang salah ya boleh dikritik, dan itu sah-sah saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional