Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Surat resmi akan segera dikirim Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, mengatakan surat itu akan melampirkan beberapa pasal di RUU KUHP yang dinilai bermasalah.
"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menunda RKUHP ini karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan justru semakin tidak demokratis. Lebih bijak ditunda," kata Sandrayati Moniaga di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Salah satu pasal yang disorot Komnas HAM adalah pasal 218 ayat 1 soal penghinaan terhadap kepala negara yang bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden.
"Kalau dia mengancam (fisik) harus dimaknai sebagai kejahatan, tetapi kalau orang melakukan kritik harus tidak dipidana, apa pun bentuknya. Ini bertolak belakang dengan MK," ujar Sandrayati.
Selain itu Sandrayati menilai pasal itu bertentangan dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mencakup kebebasan berpendapat dan berekpresi, serta bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati nama baik seseorang.
"Yang diatur nama baik orang, bukan nama baik presiden. Kalau dia bekerja atas nama jabatan dan menimbulkan kebijakan yang salah ya boleh dikritik, dan itu sah-sah saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru