Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Surat resmi akan segera dikirim Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, mengatakan surat itu akan melampirkan beberapa pasal di RUU KUHP yang dinilai bermasalah.
"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menunda RKUHP ini karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan justru semakin tidak demokratis. Lebih bijak ditunda," kata Sandrayati Moniaga di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Salah satu pasal yang disorot Komnas HAM adalah pasal 218 ayat 1 soal penghinaan terhadap kepala negara yang bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden.
"Kalau dia mengancam (fisik) harus dimaknai sebagai kejahatan, tetapi kalau orang melakukan kritik harus tidak dipidana, apa pun bentuknya. Ini bertolak belakang dengan MK," ujar Sandrayati.
Selain itu Sandrayati menilai pasal itu bertentangan dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mencakup kebebasan berpendapat dan berekpresi, serta bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati nama baik seseorang.
"Yang diatur nama baik orang, bukan nama baik presiden. Kalau dia bekerja atas nama jabatan dan menimbulkan kebijakan yang salah ya boleh dikritik, dan itu sah-sah saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre