Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal dibanjiri gugatan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja direvisi oleh pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK pasti akan bersikap dengan semestinya apabila banyak gugatan yang diajukan ke MK.
Anwar mengatakan bahwa seyogyanya apabila ada gugatan yang didaftarkan ke MK terkait dengan uji materi UU KPK, maka MK sejatinya akan menerima kemudian memprosesnya hingga sampai ke tahap memutuskan.
"Ya, pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain kecuali ya akan disidangkan, akan diterima, akan disidangkan dan diputus," kata Anwar saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Lebih lanjut, Anwar menerangkan bahwa setiap uji materi yang dilakukan, maka alat ukurnya itu menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD). Nantinya MK melihat apakah uji materi yang diajukan tersebut apakah telah sesuai atau malah bertentangan dengan UUD yang ada.
"Bila sebuah UU diuji tentu ada dasar pengujiannya pasal berapa dalam UUD," ucapnya.
Mayoritas para aktivis anti korupsi mulai merencanakan untuk menggugat UU KPK hasil revisi Tahun 2019 ke MK karena dianggap banyak pasal yang malah melemahkan penindakan korupsi.
Seperti yang akan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Pihak tersebut berencana untuk mengajukan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencana itu akan dilaksanakan usai UU KPK telah disahkan DPR dan pemerintah.
Bentuk kekecewaan masyarakat telah disalurkan melalui pengangkatan poster bernada penolakan UU KPK di depan Gedung DPR RI. Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mengatakan langkah lanjutan yang mulai dipikirkan oleh elemen masyarakat ialah mengajukan uji materi ke KPK.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru
"Secara formil yg paling mungkin adalah judicial review atau pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi itu langkah yang sejauh ini masih memungkinkan dilakukan," kata Lalola di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Akan tetapi Lalola menyebutkan bahwa rencana itu masih harus dibahas karena UU KPK sendiri masih hangat disahkan oleh DPR dan pemerintah. Salah satu poin yang dalam revisi UU KPK ialah adanya Dewan Pengawas KPK.
Lalola mengungkapkan bahwa kehadiran Dewan Pengawas justru malah melemahkan kinerja KPK. Adanya poin yakni meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas misalnya, Lalola mengungkapkan bahwa hal tersebut dipandang malah memperlambat efektivitas KPK dalam menuntaskan kasus korupsi.
"Mereka punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan dilakukan misalnya terus mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan jadi upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK sendiri harus melalui mekanisme dewan pengawas," katanya.
Berita Terkait
-
Buya Syafii Heran KPK Tak Dilibatkan DPR: Jadi Terbakar
-
Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK
-
Peneliti Ungkap Ada Peranan Cyber Troops Terkait RUU KPK
-
Ilmuwan: Polemik RUU KPK Harus jadi Catatan Bersama
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara