Suara.com - Kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ditangani Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Diketahui, lahan yang terbakar tersebut milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana.
"Dari 15 lahan perusahaan yang terbakar di Kalteng salah satunya ada di Palangka Raya yakni di lahan PT Palmindo Gemilang Kencana," kata Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone Jesaja Louhenaphessy seperti dilansir Antara di Palangka Raya, Jumat (20/9/2019).
Saat ini langkah yang dilakun, jelas Benone, sudah sampai pada tahap penyidikan. Dengan membawa saksi ahli dari Kementerian LHK RI, pihaknya mengambil sampel di atas lahan perusahaan yang terbakar.
Tujuannya agar penyidik bisa mengetahui kemungkinan adanya kesengajaan pembakaran lahan di atas lahan sawit yang baru saja dibuka tersebut, sengaja dibakar atau memang terbakar akibat rentetan lahan yang terbakar di dekat lahan milik perusahaan yang luasnya sekitar 200 hektare lebih.
"Untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini tentunya kami perlu melakukan penyelidikan serta pengukuran bukti menggunakan alat bukti milik Kementerian LHK sebagai saksi ahli dari hal tersebut," tuturnya.
Sementara, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti menegaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran lahan di atas lahan perusahaan, memerlukan bukti yang kuat dikumpulkan.
"Semua ada tahapannya maka dari itu kami tidak sembarang dalam menetapkan tersangka dari peristiwa ini," ucap Manang.
Kepala Kebun PT Palmindo Gemilang Kencana Agus mengatakan lahan yang nantinya akan ditanami bibit sawit tersebut terbakar akibat rembetan api dari lahan di luar arel perusahaan.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Ogan Ilir Sumsel
"Saat kebakaran terjadi, kami sudah berupaya dan meminta bantuan water bombing untuk memadamkan api di lokasi. namun api tetap menjalar dan semakin luas ke areal kami," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan di perusahaan saat ini hanya di lokasi pembibitan. Sedangkan untuk kegiatan penanaman bibit sawit di lahan tersebut, terpaksa dihentikan sementara.
"Selesai proses penyidikan, maka aktivitas di lahan tersebut akan dilanjutkan sesuai standar operasional perusahaan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra