Suara.com - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya RKUHP dibuat hanya untuk menghukum rakyat kecil.
Dahnil melihat upaya karena terdapat sejumlah pasal 'aneh' yang menyasar pada masyarakat. Sempat menjadi perdebatan publik saat RKUHP mengatur pidana bagi gelandangan, mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga penyebar ajaran marxisme.
Menurutnya, RKUHP jelas menyasar rakyat-rakyat kecil. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Kamis (19/9/2019).
RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Hal tersebut lantaran banyak pasal-pasal diketahui memiliki nilai kontroversi.
Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.
Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Baca Juga: Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Selain itu, penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara sembarang bakal ditindak pidana dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Aturan mengenai penyebaran ajaran tersebut tercantum dalam Pasal 188 RUU KUHP yang segera akan disahkan DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina