Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan uji coba jalur sepeda sejak 20 September hingga 19 November 2019. Usai uji coba, rencananya pengandara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda akan ditilang.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan pengendara yang menerobos jalur sepeda akan ditilang. Adapun dendanya adalah Rp 500 ribu.
"Jadi sesuai dengan UU No 22 2009 terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Karena masih tahap uji coba, ia menyebut masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan aturan tersebut. Syafrin ingin agar aturan tersebut diberlakukan.
"Tentu kita akan dorong begitu, ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan sesuai UU nomor 22 tahun 2009, pengendara kendaraan bermotor harus memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda. Setelah jalurnya selesai diresmikan, maka ia akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan penilangan.
"Uji coba akan dilakukan sampai dengan 19 November, Setelah itu Kita koordinasikan ke penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan beserta sejumlah pejabat Pemprov DKI menggelar uji coba jalur sepeda dari Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, menuju ke Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019) pagi. Jalur ini merupakan fase pertama pembuatan jalur sepeda di ibu kota.
Uji coba dilakukan dengan bersepeda bersama Kedinasan terkait seperti Dinas Perhubungan, Bima Marga, dan Lingkungan Hidup. Selain itu kegiatan ini juga diikuti sejumlah komunitas pesepeda di Jakarta
Baca Juga: Anies Sebut Jakarta Jadi Host Formula E di Waktu yang Tepat, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!