Suara.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019.
Ia mengatakan, permintaan tersebut didasari atas adanya pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RUU KUHP yang perlu kembali dikaji.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, 14 pasal yang bermasalah itu nantinya bakal dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dengan DPR.
Jokowi menuturkan, kalangan masyarakat yang tak menyetujui materi-materi RUU KUHP juga nantinya bakal diajak serta dalam pembahasan.
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju terhadap materi-materinya," ucap Jokowi.
Jokowi menuturkan, pemerintah saat ini fokus terkait pembahasan RUU KUHP. "Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR, agar menunda mengesahkan revisi UU KUHP.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tutur dia.
Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan terhadap sejumlah substansi RUU KUHP.
Menurut Jokowi, masih beberapa materi yang dibutuhkan terkait pendalaman lebih lanjut.
”Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan ruu KUHP secara seksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ucap Jokowi.
Karena itu ia berharap, DPR memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada DPR periode 2019-2024.
"Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
-
Diprotes Publik, Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
-
ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda
-
RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar
-
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal