Suara.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019.
Ia mengatakan, permintaan tersebut didasari atas adanya pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RUU KUHP yang perlu kembali dikaji.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, 14 pasal yang bermasalah itu nantinya bakal dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dengan DPR.
Jokowi menuturkan, kalangan masyarakat yang tak menyetujui materi-materi RUU KUHP juga nantinya bakal diajak serta dalam pembahasan.
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju terhadap materi-materinya," ucap Jokowi.
Jokowi menuturkan, pemerintah saat ini fokus terkait pembahasan RUU KUHP. "Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR, agar menunda mengesahkan revisi UU KUHP.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tutur dia.
Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan terhadap sejumlah substansi RUU KUHP.
Menurut Jokowi, masih beberapa materi yang dibutuhkan terkait pendalaman lebih lanjut.
”Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan ruu KUHP secara seksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ucap Jokowi.
Karena itu ia berharap, DPR memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada DPR periode 2019-2024.
"Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan DPR periode berikutnya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
-
Diprotes Publik, Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
-
ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda
-
RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar
-
Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan