Suara.com - Prof. Muladi selaku perumus RUU KUHP berpendapat RUU ini harus terus jalan untuk disahkan DPR. Meski Presiden Joko Widodo meminta penundaan, ia menilai RUU KUHP tak boleh gagal disahkan.
Ia berujar RUU KUHP merupakan produk bangsa sebagai upaya dekolonialisasi terhadap aturan-aruran warisan Belanda selagi menjajah.
"Jadi saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP Belanda ini ke Indonesia abad ke-18 melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran Belanda, yurisprudensi dan juga melalui asas konfrontensi," ujar Muladi di Kemenkumham, Jumat (20/9/2019).
Muladi sendiri amat mengidam-idamkan aturan produk bangsa sendiri itu dapat segera sah menjadi undang-undang. Ia bahkan menceritakan pengalamannya yang sudah bertahun-tahum menekuni KUHP bikinan Belanda.
"Saya sendiri sudah bosan ngajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum saya kira harus sadar juga bahwa yang ia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi kita," jelasnya lagi.
Terkait banyaknya penolakan RUU KUHP lantaran dianggap memuat pasal-pasal kontroversial, Muladi berujar penilaian ini tak mendasar.
"Beberapa hal, apa yang saya rasakan, saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini. Jadi kritik yang terjadi oleh pers, media medsos, dan pakar-pakar tertentu, saya lihat kritik itu bersifat sporadis ad hoc," ujar Muladi.
"Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya Rancangan KUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," sambungnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Baca Juga: E-TLE di Tol Dalam Kota Jakarta, Pelanggar Luar Kota Juga Ditilang
Presiden juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian