Suara.com - Prof. Muladi selaku perumus RUU KUHP berpendapat RUU ini harus terus jalan untuk disahkan DPR. Meski Presiden Joko Widodo meminta penundaan, ia menilai RUU KUHP tak boleh gagal disahkan.
Ia berujar RUU KUHP merupakan produk bangsa sebagai upaya dekolonialisasi terhadap aturan-aruran warisan Belanda selagi menjajah.
"Jadi saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP Belanda ini ke Indonesia abad ke-18 melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran Belanda, yurisprudensi dan juga melalui asas konfrontensi," ujar Muladi di Kemenkumham, Jumat (20/9/2019).
Muladi sendiri amat mengidam-idamkan aturan produk bangsa sendiri itu dapat segera sah menjadi undang-undang. Ia bahkan menceritakan pengalamannya yang sudah bertahun-tahum menekuni KUHP bikinan Belanda.
"Saya sendiri sudah bosan ngajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum saya kira harus sadar juga bahwa yang ia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi kita," jelasnya lagi.
Terkait banyaknya penolakan RUU KUHP lantaran dianggap memuat pasal-pasal kontroversial, Muladi berujar penilaian ini tak mendasar.
"Beberapa hal, apa yang saya rasakan, saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini. Jadi kritik yang terjadi oleh pers, media medsos, dan pakar-pakar tertentu, saya lihat kritik itu bersifat sporadis ad hoc," ujar Muladi.
"Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya Rancangan KUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," sambungnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Baca Juga: E-TLE di Tol Dalam Kota Jakarta, Pelanggar Luar Kota Juga Ditilang
Presiden juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!