Suara.com - Prof. Muladi selaku perumus RUU KUHP berpendapat RUU ini harus terus jalan untuk disahkan DPR. Meski Presiden Joko Widodo meminta penundaan, ia menilai RUU KUHP tak boleh gagal disahkan.
Ia berujar RUU KUHP merupakan produk bangsa sebagai upaya dekolonialisasi terhadap aturan-aruran warisan Belanda selagi menjajah.
"Jadi saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP Belanda ini ke Indonesia abad ke-18 melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran Belanda, yurisprudensi dan juga melalui asas konfrontensi," ujar Muladi di Kemenkumham, Jumat (20/9/2019).
Muladi sendiri amat mengidam-idamkan aturan produk bangsa sendiri itu dapat segera sah menjadi undang-undang. Ia bahkan menceritakan pengalamannya yang sudah bertahun-tahum menekuni KUHP bikinan Belanda.
"Saya sendiri sudah bosan ngajar hukum pidana pada saat kolonial, terus terang, dan para penegak hukum saya kira harus sadar juga bahwa yang ia tegakkan adalah hukum warisan kolonial dengan filosofi yang sangat berbeda dengan filofosi kita," jelasnya lagi.
Terkait banyaknya penolakan RUU KUHP lantaran dianggap memuat pasal-pasal kontroversial, Muladi berujar penilaian ini tak mendasar.
"Beberapa hal, apa yang saya rasakan, saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini. Jadi kritik yang terjadi oleh pers, media medsos, dan pakar-pakar tertentu, saya lihat kritik itu bersifat sporadis ad hoc," ujar Muladi.
"Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya Rancangan KUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," sambungnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Baca Juga: E-TLE di Tol Dalam Kota Jakarta, Pelanggar Luar Kota Juga Ditilang
Presiden juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren