Suara.com - Perumus RUU KUHP Prof. Muladi memperjelas maksud dan tujuan adanya pasal santet dalam RUU KUHP. Aturan mengenai santer tersebut diketahui dimuat dalam Pasal 252 ayat 1.
Muladi mengatakan yang jadi sasaran pidana ialah bukan pada santetnya melainkan pada pelaku santet. Lebih spesifik, kata dia yakni orang yang menawarkan jasa untuk menyantet seseorang dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, santet itu sendiri tidak bisa dipidana lantaran susah untuk dibuktikan.
"Santet tuh begini ya jadi itu tidak memidana santetnya sendiri, santet itu sulit dibuktikan caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatam gaib yang bisa mencelakaan orang pake magic sebagai penghasilan," kata Muladi di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Soal jasa santet kepada orang lain, Muladi pun mencontohkan Ki Gendeng Pamungkas karena pernah menawarkan jasa santet yang akrab dalam dunia perdukunan tersebut.
"Dia menawarkan diri saya bisa nyantet orang, (Ki) Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama saya bisa nyantet orang. Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana," katanya.
Adanya aturan mengenai santet juga dimuat dalam RUU KUHP guna mencegah terjadinya penipuan dengan embel-embel jasa santet. Sekaligus untuk mencegah terjadinya penghakiman terhadap pelaku santet sebagaimana terjadi di daerah-daerah.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly beralasan keberadaan pasal santet di RUU KUHP guna mencegah terjadinya praktik dan penyalahgunaan kekuatan gaib sebagi keuntungan pribadi.
"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang kita takut nanti justru disalahgunakan. Saya misalnya bisa santet orang mana sini bayarannya saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa tapi kalau mengirim drone bisa mematikan orang. Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntumgan keuntungan yang tidak benar," ucapnya.
Baca Juga: Bayari Tiket PP Pesawat, Wiranto Ditantang Tak Pakai Masker ke Riau
Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk segera disahkan. Dalam RUU tersebut diketahui terdapat pasal yang mengatur soal kekuatan gaib alias pasal santet.
Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP.
Bunyi pasal tersebut, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana.
Adapun ancaman pidana bagi pelaku santet sebagaimana yang termaktub dalam pasal ini ialah penjara paling lama tiga tahun. Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.
Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," tulis Pasal 252 ayat 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya