Suara.com - Perumus RUU KUHP Prof. Muladi memperjelas maksud dan tujuan adanya pasal santet dalam RUU KUHP. Aturan mengenai santer tersebut diketahui dimuat dalam Pasal 252 ayat 1.
Muladi mengatakan yang jadi sasaran pidana ialah bukan pada santetnya melainkan pada pelaku santet. Lebih spesifik, kata dia yakni orang yang menawarkan jasa untuk menyantet seseorang dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, santet itu sendiri tidak bisa dipidana lantaran susah untuk dibuktikan.
"Santet tuh begini ya jadi itu tidak memidana santetnya sendiri, santet itu sulit dibuktikan caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatam gaib yang bisa mencelakaan orang pake magic sebagai penghasilan," kata Muladi di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Soal jasa santet kepada orang lain, Muladi pun mencontohkan Ki Gendeng Pamungkas karena pernah menawarkan jasa santet yang akrab dalam dunia perdukunan tersebut.
"Dia menawarkan diri saya bisa nyantet orang, (Ki) Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama saya bisa nyantet orang. Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana," katanya.
Adanya aturan mengenai santet juga dimuat dalam RUU KUHP guna mencegah terjadinya penipuan dengan embel-embel jasa santet. Sekaligus untuk mencegah terjadinya penghakiman terhadap pelaku santet sebagaimana terjadi di daerah-daerah.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly beralasan keberadaan pasal santet di RUU KUHP guna mencegah terjadinya praktik dan penyalahgunaan kekuatan gaib sebagi keuntungan pribadi.
"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang kita takut nanti justru disalahgunakan. Saya misalnya bisa santet orang mana sini bayarannya saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa tapi kalau mengirim drone bisa mematikan orang. Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntumgan keuntungan yang tidak benar," ucapnya.
Baca Juga: Bayari Tiket PP Pesawat, Wiranto Ditantang Tak Pakai Masker ke Riau
Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk segera disahkan. Dalam RUU tersebut diketahui terdapat pasal yang mengatur soal kekuatan gaib alias pasal santet.
Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP.
Bunyi pasal tersebut, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana.
Adapun ancaman pidana bagi pelaku santet sebagaimana yang termaktub dalam pasal ini ialah penjara paling lama tiga tahun. Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.
Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," tulis Pasal 252 ayat 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak
-
Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Terus Bertambah, Tim SAR Sudah Temukan 37 Jenazah