Suara.com - Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengesahan RUU KUHP yang rencananya dilakukan pekan depan untuk ditunda dan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR periode selanjutnya. Sikap Jokowi ini kemudian mendapat respon dari para dewan di Senayan.
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa partai yang diketuai oleh Prabowo tersebut mendukung usul Jokowi agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Dasco membeberkan keberatan terhadap RUU KUHP juga telah dilakukan oleh Gerindra melalui fraksinya di DPR. Gerindra, lanjut dia, kerap memperjuangan hal tersebut dalam pembahasan khususnya yang terkait dengan pasal-pasal kontroversial.
Akibat dari keberatan Fraksi Gerindra itu pula, diakui Dasco menjadi salah satu penyebab alot dan beberapa mengulur waktu. Gerindra mencoba menyampaikan apa yang menjadi masukan dari berbagai elemen masyarakat yang cenderung menolak RUU KUHP.
"Sehingga ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II. Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangan RUU KUHP tersebut," tutur Dasco kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Sikap senada yang mendukung usul Jokowi juga dinyatakan oleh PDI Perjuangan. Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pihakmya bakal mempertimbangkan usul presiden dengan mengkomunikasikam segera kepada seuluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU KUHP.
Ia berujar saat ini pembahasan RUU KUHP telah selesai pada tingkat I yakni tingkat kelengkapan dewan atau komisi.
Untuk mengesahkannya dalam tingkat II rapat paripurna, pembahasan RUU KUHP harus terlebih dahulu masuk dalam Badan Musyawarah di mana pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi bakal menindaklanjuti persetujuan atau tidaknya agenda pembahasan dibawa ke sidang paripurna.
Menurutnya, DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Ia juga tak keberatan jika pengesahan RUU KUHP ditunda kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode selanjutnya.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain oleh masyarakat. DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," kata Masinton.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?