Suara.com - Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengesahan RUU KUHP yang rencananya dilakukan pekan depan untuk ditunda dan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR periode selanjutnya. Sikap Jokowi ini kemudian mendapat respon dari para dewan di Senayan.
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa partai yang diketuai oleh Prabowo tersebut mendukung usul Jokowi agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Dasco membeberkan keberatan terhadap RUU KUHP juga telah dilakukan oleh Gerindra melalui fraksinya di DPR. Gerindra, lanjut dia, kerap memperjuangan hal tersebut dalam pembahasan khususnya yang terkait dengan pasal-pasal kontroversial.
Akibat dari keberatan Fraksi Gerindra itu pula, diakui Dasco menjadi salah satu penyebab alot dan beberapa mengulur waktu. Gerindra mencoba menyampaikan apa yang menjadi masukan dari berbagai elemen masyarakat yang cenderung menolak RUU KUHP.
"Sehingga ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II. Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangan RUU KUHP tersebut," tutur Dasco kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Sikap senada yang mendukung usul Jokowi juga dinyatakan oleh PDI Perjuangan. Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pihakmya bakal mempertimbangkan usul presiden dengan mengkomunikasikam segera kepada seuluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU KUHP.
Ia berujar saat ini pembahasan RUU KUHP telah selesai pada tingkat I yakni tingkat kelengkapan dewan atau komisi.
Untuk mengesahkannya dalam tingkat II rapat paripurna, pembahasan RUU KUHP harus terlebih dahulu masuk dalam Badan Musyawarah di mana pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi bakal menindaklanjuti persetujuan atau tidaknya agenda pembahasan dibawa ke sidang paripurna.
Menurutnya, DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Ia juga tak keberatan jika pengesahan RUU KUHP ditunda kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode selanjutnya.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain oleh masyarakat. DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," kata Masinton.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan