Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritisi klaim pemerintah dan DPR yang mengatakan RUU KUHP sebagai upaya dekolonialiasi atas KUHP warisan Belanda.
Menurutnya, hal tersebut tak sepenuhnya mencerminkan perkataan pemerintah dan DPR.
Asfinawati mengemukakan sejumlah pasal yang terdapat dalam KUHP versi kolonial justru dimuat lagi dalam RUU KUHP yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan.
Satu pasal yang disoroti Asfinawati, misalnya tentang aturan mengenai unggas yang dimuat dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Yang kedua soal unggas. Betul dia ada di undang-undang yang lama, karena itu pertanyaan saya ini mau mengikuti semangat kolonial atau tidak? Kan tadi argumennya begitu. Kalau semangatmya untuk menghilangkan kolonialisme tapi masih mengambil pasal-pasal kolonial ya apa bedanya itu maksud saya," ujar Asfinawati dalam diskusi publik di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Untuk itu kata dia, dicomotnya kembali aturan-aturan peninggalan Belanda menandakan argumen upaya dekolonialisasi sudah gugur. Ia berharap pemerintah maupun anggota dewan tak lagi membodohi rakyat dengan argumentasi tersebut
"Tesis mau mengganti produk kolonial ada di mana-mana, dan menjadi justifikasi mengganti KUHP dan itu yang dikatakan pemerintah dan DPR. Kalau ternyata apa-apa yang di dalam kitab undang-undang kolonial itu masih kita gabungkan, maka tesis itu sudah gugur di depan publik. Dan, jangan kita membodohi publik karena sebagian besar draf yang ada di KUHP lama, masih dimasukkan ke RKUHP kemarin," kata Asifnawati.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut aturan ihwal pasal unggas sudah terdapat dalam KUHP dan kemudian masuk dalam RUU KUHP. Hal itu, dikatakannya usai pasal tersebut menjadi sorotan. Ia kemudian menjelaskan mengapa pasal unggas kembali dimuat.
"Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun justru akan ancaman hukumannya menjadi kategori dua yang menjadi lebih ringan dari pada KUHP," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet
"Mengapa ini masih diatur ? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah dan lain-lain, ada yang usil, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," tuturnya.
Diketahui, aturan mengenai unggas tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini Pasal 279:
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!