Suara.com - Seorang gadis 12 tahun di Ukraina, menggegerkan warga karena mengalami kontraksi melahirkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut laporan, gadis 12 tahun yang tidak diketahui namanya itu dilarikan ke rumah sakit setelah menjerit kesakitan ketika seorang penjaga melihatnya di tumpukan sampah.
Menurut laporan dari warga lokal, gadis tersebut tidak mengerti apa yang terjadi ketika sedang kontraksi.
Ia lantas dibawa ke Rumah Sakit Bersalin Rivne, di mana dokter membantunya untuk melahirkan putranya.
Dilaporkan oleh The Sun, Sabtu (21/9/19), proses persalinan tersebut berlangsung hampir 10 jam.
"Seorang anak melahirkan seorang anak, saya masih terkejut ketika memikirkan hal itu," ungkap Dokter Olena Sadova.
Dokter juga menjelaskan bahwa gadis tersebut tidak menyadari apa yang terjadi padanya, persalinan juga begitu emosional dan membuat mereka menangis.
"Gadis itu sangat khawatir dengan bayinya yang baru lahir, dia terus datang ke perawatan intensif dan memeriksa anak laki-lakinya tersebut, " ungkap Wakil Kepala Rumah Sakit, Galina Kovaleva.
Gadis tersebut ingin menyusui bayinya yang baru lahir, namun sayangnya kondisi bayi tersebut cacat dan tidak bisa disusui.
Nenek dari bayi malang tersebut baru berumur 27 tahun dan mengatakan bahwa ia ingin membawa putri dan cucunya pulang.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pemulung di Depok Nyaris Tewas Diamuk Warga
Ia ingin membesarkan anak tersebut di tempat pembuangan sampah Rivne. Namun kepala dokter rumah sakit Victoria Enikeve mengungkapkan, mereka tidak mengizinkan bayi tersebut dibawa pulang.
Sebabnya, gadis dan keluarganya tinggal di pembuangan sampah. Maka dari itu mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan juga dinas layanan sosial.
Usut punya usut, keluarga ini berasal dari Roma dan kini tinggal di gubug-gubug kotor yang terbuat dari sampah yang ditemukan di TPA.
Mereka bekerja sebagai pemulung dan menghasilkan uang dengan memulung logam kemudian menjualnya.
Diketahui bahwa gadis iti telah hamil dengan seorang laki-laki yang baru berumur 20 tahun.
"Polisi telah menetapkan kejadian ini sebagai kasus kriminal, karena telah berhubungan seksual dengan wanita di bawah 16 tahun," ungkap juru bicara Departemen Kepolisian Regional Rivne, Anton Kruk.
Berita Terkait
-
Gara-gara Tak Rajin Belajar, Ibu Tega Aniaya Putranya sampai Tewas
-
Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
-
Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK
-
Kakek Tumijan Hamili Gadis Difabel, Aksi Bejatnya Bermula dari Pulang Kerja
-
Bikin Warganet Kesemsem, Deretan Foto Gadis Cantik Suku Baduy Ini Viral
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
-
KPK Beri Fasilitas Ibadah Natal dan Kunjungan Khusus bagi 12 Tahanan Nasrani
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
-
Pengakuan Mengejutkan Ridwan Kamil: Akui Khilaf dan Dosa, Minta Maaf Digugat Cerai Atalia