Suara.com - Seorang ibu dari kota Xianyang, Provinsi Shaanxi, Cina, tega menganganiaya putranya hingga berujung pada kematian.
Dikutip dari China Press, sang ibu bernama Hu, dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan setelah ia mengakui memukuli putranya hingga menderita cedera parah pada bagian kepala, sehingga menyebabkannya muntah dan meninggal dunia.
Diketahui sejak Januari tahun ini, Hu telah memberikan pendidikan homeschooling pada putranya.
Namun, selama menjalani sekolah privat itu, putranya dirasa tidak cukup berkonsentrasi saat belajar.
Maka dari itu, Hu berulang kali memukul kepala putranya itu, terutama jika tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
Selanjutnya, pada suatu pagi, Hu terkejut menemukan putranya muntah sejadi-jadinya. Ia kemudian membawa anak tersebut tersebut ke rumah sakit, namun sudah terlambat.
Bocah malang itu sudah meninggal terkulai lemas. Anak tersebut telah menelan muntahannya sendiri dan menyebabkan penyumbatan pada pernafasan.
Ketika polisi menyelidiki insiden ini, mereka mengkonfirmasi anak tersebut benar putra biologis Hu.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Cabut Laporan Bukan karena Kriss Hatta Minta Maaf
Namun, pihak berwenang tidak dapat segera menahan Hu karena saat itu ia sedang mengandung.
Kini ibu tersebut ditahan di Biro Keamanan Kepolisian Kabupaten Wugong, untuk pemantauan sebelum dituntut karena telah menyebabkan kematian.
Pengadilan mengakui perlakuan kasar Hu terhadap putranya telah melanggar hukum pidana dan dianggap sebagai kejahatan.
Ia dijatuhi hukuman yang lebih ringan 3 tahun penjara diikuti dengan masa percobaan tiga tahun, karena tercatat baru kali pertama melakukan tindakan kriminal.
Banyak warga yang marah ketika berita penangkapan Hu diumumkan kepada publik. Mereka menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
"Anak itu memang harus rajin belajar, tetapi metode yang digunakan untuk mendisiplinkannya terlalu radikal," ungkap salah satu netter melalui China Press.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang
-
Pengelola Taman Bacaan di Surabaya Cabuli Bocah Saat Baca Buku
-
Partai Komunis China Undang Megawati ke Pertemuan Parpol se-Asia
-
Cegah Stunting, Ini Sumber Protein Hewani yang Baik untuk Anak
-
Muntah-muntah Setelah Dipukul Ibu, Bocah Ini Ternyata Alami Pendarahan Otak
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka