Suara.com - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (22/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar Senin (23/9), mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan pencabulan kepada korban IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.
"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.
Ia mengatakan, awalnya penggerebekan pasangan ini oleh warga, saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.
Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Ciuman di Hadapan Demonstran Anti LGBT, Pasangan Gay ini Viral
Sesuai Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sepasang Penguin Gay Adopsi Telur, Sempat Mencoba Menetaskan Batu
-
Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas
-
Menyibak Pesona Salah Satu Desa Terindah di Dunia, Desa Pariangan di Sumbar
-
Cemas Donornya Gay, Artis Ini Tolak Transplantasi Hati dan Tuai Kontroversi
-
Getol Kasih Upah Sehabis Bersetubuh, Pemutilasi Ngaku Cintai Budi Hartanto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Ada Demo di Depan Kantor Wapres Kebon Sirih, Massa Aksi: Ijazahmu Mana?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan