Suara.com - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (22/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar Senin (23/9), mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan pencabulan kepada korban IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.
"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.
Ia mengatakan, awalnya penggerebekan pasangan ini oleh warga, saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.
Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Ciuman di Hadapan Demonstran Anti LGBT, Pasangan Gay ini Viral
Sesuai Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Sepasang Penguin Gay Adopsi Telur, Sempat Mencoba Menetaskan Batu
-
Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas
-
Menyibak Pesona Salah Satu Desa Terindah di Dunia, Desa Pariangan di Sumbar
-
Cemas Donornya Gay, Artis Ini Tolak Transplantasi Hati dan Tuai Kontroversi
-
Getol Kasih Upah Sehabis Bersetubuh, Pemutilasi Ngaku Cintai Budi Hartanto
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta BertindakTegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Wuling Aira ev Bertema Toy Story Curi Perhatian di GIIAS 2026
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta