Suara.com - Sebanyak 500 warga Kalimantan Barat akan menggugat secara perdata terhadap negara serta perusahaan, dalam kasus pembakar hutan serta lahan.
Wakil penggugat sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Asap, Kebakaran Hutan dan Lahan (Maskeran) Beni Sulastiyo mengatakan, dia bersama 11 perwakilan lain sudah memberikan surat kuasa kepada LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan, Jumat (20/9).
Beni menuturkan, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action dan citizen lawsuit. Mereka menilai negara telah gagal melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ulah korporasi pembakar lahan.
"Akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit guna menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan," ujar Beni dalan keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).
Tak hanya itu, Beni menuturkan pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.
"Mudah-mudahan dalam tiga sampai empat hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP," tutur Beni.
Direktur LBH UMP Denie Amiruddin menuturkan, penyerahan surat kuasa dari para penggugat tersebut adalah tindak lanjut pertemuan antara kelompok warga Kalbar yang resah terhadap pembakaran lahan.
Denie mengatakan, rencana gugatan yang akan dilakukan sekitar 500 orang tersebut adalah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat.
Pasalnya, kata dia, persoalan karhutla dan pencemaran udara akibat asap pembakaran sudah terjadi belasan tahun, namun belum pernah ada gugatan.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi
"Padahal dalam perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapa pun jika merasa dirugikan, termasuk terhadap negara,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Langit Jambi Berubah Kuning Kemerahan Akibat Asap Pekat Kebakaran Hutan
-
Akibat Kebakaran Hutan, Kondisi Siang di Jambi Seperti Planet Mars
-
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
-
Ketiduran saat Bakar Rumput, Buruh Tani Jadi Tersangka Pembakar Hutan
-
Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona