Suara.com - Sebanyak 500 warga Kalimantan Barat akan menggugat secara perdata terhadap negara serta perusahaan, dalam kasus pembakar hutan serta lahan.
Wakil penggugat sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Asap, Kebakaran Hutan dan Lahan (Maskeran) Beni Sulastiyo mengatakan, dia bersama 11 perwakilan lain sudah memberikan surat kuasa kepada LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan, Jumat (20/9).
Beni menuturkan, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action dan citizen lawsuit. Mereka menilai negara telah gagal melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ulah korporasi pembakar lahan.
"Akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit guna menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan," ujar Beni dalan keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).
Tak hanya itu, Beni menuturkan pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.
"Mudah-mudahan dalam tiga sampai empat hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP," tutur Beni.
Direktur LBH UMP Denie Amiruddin menuturkan, penyerahan surat kuasa dari para penggugat tersebut adalah tindak lanjut pertemuan antara kelompok warga Kalbar yang resah terhadap pembakaran lahan.
Denie mengatakan, rencana gugatan yang akan dilakukan sekitar 500 orang tersebut adalah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat.
Pasalnya, kata dia, persoalan karhutla dan pencemaran udara akibat asap pembakaran sudah terjadi belasan tahun, namun belum pernah ada gugatan.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi
"Padahal dalam perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapa pun jika merasa dirugikan, termasuk terhadap negara,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Langit Jambi Berubah Kuning Kemerahan Akibat Asap Pekat Kebakaran Hutan
-
Akibat Kebakaran Hutan, Kondisi Siang di Jambi Seperti Planet Mars
-
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
-
Ketiduran saat Bakar Rumput, Buruh Tani Jadi Tersangka Pembakar Hutan
-
Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan