Suara.com - Aksi di depan gedung DPR RI diikuti sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, termasuk petani. Salah satunya Sarnan, petani berusia 80 tahun asal Kampung Simpang jaya Serang, Banten.
Saat ditemui Suara.com, Sarnan mengaku sudah sejak pagi berada di kawasan DPR RI.
Ia bersama rekan petani dari Banten sudah berangkat sejak Senin (24/9/2019) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Sarnan mengaku sengaja hadir mengikuti aksi ini karena ingin berjuang untuk para petani di kampungnya. Ia mengaku masih mengalami kesulitan selama bertani.
"Sekarang berjuang lambat, soal tanah sekarang kan harus sertifikat, saya mau perjuangin juga," ujar Sarnan di depan gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Sarnan bersama 35 orang rekannya mengaku menginap di mobil di sebuah pom bensin di kawasan Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Meskipun sudah cukup uzur, Sarman mengaku masih semangat mengikuti aksi.
"Enggak apa-apa panas gini, kita mah masih kuat. Nanti sampai selesai sama teman saya ikutin," jelasnya.
Sarman juga mengaku tidak dibayar sepeserpun untuk mengikuti aksi ini.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Surabaya Cibir DPR, Dewan Penindasan Rakyat
Ia bahkan merogoh kocek sendiri dan patungan bersama teman-teman petani lainnya untuk datang ke ibu kota.
"Enggak ada, saya enggak dibayar. Ke sini bayar sendiri juga," pungkasnya.
Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas dan masyarakat sipil. Mereka menuntut beberapa poin yang kerap menjadi kontroversi di lingkup pemerintahan dan legislatif.
Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Tag
Berita Terkait
-
7 Tuntutan Mahasiswa dan Elemen Dalam Aksi di Gedung DPR RI
-
Bergerak ke DPR, Mahasiswa Jalan Kaki hingga Mengompreng Tronton
-
Situasi Terkini Jelang Aksi di Depan Gedung DPR RI
-
Mahasiswa Pandeglang Berdemo ke Jakarta, Bupati: Di Sana Banyak Mudaratnya
-
Mahasiwa Demo Lagi di DPR, 15 Ribu Personel TNI-Polri Tak Dibekali Senpi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK