- Universitas Budi Luhur resmi memecat dosen berinisial Y akibat dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya pada tahun 2022.
- Pihak universitas menjatuhkan sanksi administratif dan pemecatan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi mahasiswa.
- Polda Metro Jaya sedang memproses laporan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan oleh korban pada 14 April 2026.
Suara.com - Universitas Budi Luhur mengaku telah memecat dosen berinisial Y, yang diduga melakukan dugaan pelecehan seksual, terhadap mahasiswi pada tahun 2022.
Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi mengatakan, bakal selalu berada di pihak korban dan menindaklanjuti laporan yang diberikan.
“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur,” kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan, sebagaimana amanat dari Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Dalam menindak perkara ini, kata Agus, pihak kampus dan yayasan Budi Luhur Cakti telah menjatuhkan hukuman administratif hingga pemecatan terhadap dosen tersebut.
“Yayasan Budi Luhur Çakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor, antara lain, Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/059/02/26 tentang Pembebastugasan dari Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran, per tanggal 24 Februari 2026,” jelasnya.
Kemudian, terduga pelaku juga telah dibebastugaskan dari kegiatan belajar mengajar di Universitas Budi Luhur.
Hal itu tertuang usai penerbitan SK Rektor No. K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebastugasan Kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi, per tanggal 27 Februari 2026.
Selanjutnya, Y juga mendapatkan sanksi, dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru. Sesudah diterbitkannya SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/097/04/26 per tanggal 8 April 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
Terakhir, Y juga telah dipecat sebagai dosen di Universitas Budi Luhur, usai tebitnya SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026.
“Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” tandas Agus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas Budi Luhur, Jakarta.
Seorang mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen di universitas tersebut, yang berinisial Y (48) atas dugaan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan Mei 2021, dan Maret 2022.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan pengakuan dari korban, dirinya baru melaporkan peristiwa itu saat ini, sebab pada tahun 2022 lalu dirinya masih menjadi mahasiswi aktif.
Laporan tersebut dikhawatirkan mengganggu proses belajarnya, sebab terduga pelaku merupakan dosennya sendiri.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026