Suara.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI. Setidaknya ada 11 poin perubahan dalam revisi UU tentang Permasyarakatan.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa revisi UU tentang Permasyarakatan itu akan dibawa ke keputusan Tingkat II dalam rapur mendatang.
"Dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019," kata Aziz dalam ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2019) malam.
Kemudian Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Manik mengatakan bahwa revisi UU tentang Pemasyarakatan itu merupakan tindakan penyempurnaan untuk UU yang selama ini sudah dijalankan.
Pembahasan revisi UU tentang Pemasyarakatan itu dilakukan oleh panitia kerja melalui tahap tim khusus dan tim sinkronisasi.
Berikut 11 poin yang dituangkan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan:
A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.
Berita Terkait
-
DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan
-
DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi
-
Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum
-
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
-
Kursi Kosong Warnai Pengesahan Revisi UU KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!