Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS resmi ditunda pengesahnnya. Penundaan itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna hari ini.
Sebelum diputuskan ditunda, fraksi-fraksi terlebih dulu melakukan lobi-lobi berkenaan dengan adanya permintaan dari pemerintahan untuk menunda RUU PAS. Rapat paripurna kemudian diskor 15 menit untuk sesi lobi.
Usai sesi lobi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilanjutkan kembali. Berdasarkan hasil lobi diketahui fraksi menyatakan sepakat untuk menunda pengesahan namun tetap ingin komisi terkakt menyampaikam laporan yang disampaikam oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
"Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," tutur Fahri.
Setelah penyampaian laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.
"Apakah kita dapat menyetujui sulan penundaan itu?" tanya Fahri.
"Setuju," ucap para anggota dewan.
Dengan kesepakatan penundaan tersebut, lanjut Fahri, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah tak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi soal RUU PAS.
Sebelumnya dalam RUU PAS, narapidana diatur bisa asyik keluar masuk penjara secara bersyarat, dengan mengajukan cuti. Itu setelah aturan mengenai cuti teruntuk narapidana tersebut diatur dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahkan, aturan mengenai hak narapidana untuk melakukan kegiatan rekreasional juga dimuat dalam revisi UU PAS.
Baca Juga: DPR Pastikan Pengesahan RUU PAS Batal Hari Ini
Secara berturut-turut, hak narapidana untuk berekreasi hingga bisa mengajukan cuti untuk melakukannya itu terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU PAS hasil revisi.
Berdasarkan Pasal 10 disebutkan ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh narapidana. Mulai dari cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Anggota Panitia Kerja revisi UU PAS, Muslim Ayub mengatakan cuti yang didapat nantinya bahkan bisa dipakai oleh narapidana untuk berbelanja atau sekadar jalan-jalan hingga hangout ke pusat perbelanjaan.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019) malam.
Terkait sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub mengatakan hal tersebut tidak dimuat dalam revisi UU PAS.
Tetapi, aturan mengenai itu bakal tertuang dalam turunan peraturan perundangan lainnya semisal Peraturan Pemerintah atau PP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara