Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jangan menggeneralisasi seluruh kasus yang ditangani oleh lembaga antiarasuah yang dianggap belum tuntas untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kuningan, Jakarta pada Selasa (24/9/2019). Pernyataan tersebut juga menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut kewenangan SP3 hasil RUU KPK untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Jadi, jangan satu kasus digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK. Soal SP3, sebenarnya itu juga apa? Dijelaskan dengan baik bahwa dari semua kasus di KPK yang sampai enggak ada SP3, berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu. Bahwa kita, karena apa, karena lama itu, karena pihak luar negeri yang seharusnya support data ke kami tak berikan info yang cukup," katanya.
Menurut Laode, soal SP3 pun KPK sama sekali tidak mengkhawatirkan bila memang diberlakukan di KPK. Namun, yang menjadi persoalan (adalah) ditakutkan akan disalahgunakannya kewenangan SP3 tersebut.
"Soal SP3 ini adalah, ini bukan keberatan keras KPK. Tapi kami berharap, kami juga ragu, jangan sampai ada SP3 itu bisa disalahgunakan," ucap Laode.
Laode juga tak menampik perlunya kewenangan SP3 di KPK. Tetapi yang paling penting, jangan sampai disalahgunakan keberadaan SP3 tersebut.
"Memang sejarahnya, banyak di tempat lain, SP3 ini dijadikan bahan tawar-menawar, dan kami enggak mau hal itu terjadi di KPK. Jadi, bukan menolak kekuasaan. Tapi sebenarnya menolak, jangan sampai ini di-abuse juga di KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN