Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jangan menggeneralisasi seluruh kasus yang ditangani oleh lembaga antiarasuah yang dianggap belum tuntas untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kuningan, Jakarta pada Selasa (24/9/2019). Pernyataan tersebut juga menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut kewenangan SP3 hasil RUU KPK untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Jadi, jangan satu kasus digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK. Soal SP3, sebenarnya itu juga apa? Dijelaskan dengan baik bahwa dari semua kasus di KPK yang sampai enggak ada SP3, berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu. Bahwa kita, karena apa, karena lama itu, karena pihak luar negeri yang seharusnya support data ke kami tak berikan info yang cukup," katanya.
Menurut Laode, soal SP3 pun KPK sama sekali tidak mengkhawatirkan bila memang diberlakukan di KPK. Namun, yang menjadi persoalan (adalah) ditakutkan akan disalahgunakannya kewenangan SP3 tersebut.
"Soal SP3 ini adalah, ini bukan keberatan keras KPK. Tapi kami berharap, kami juga ragu, jangan sampai ada SP3 itu bisa disalahgunakan," ucap Laode.
Laode juga tak menampik perlunya kewenangan SP3 di KPK. Tetapi yang paling penting, jangan sampai disalahgunakan keberadaan SP3 tersebut.
"Memang sejarahnya, banyak di tempat lain, SP3 ini dijadikan bahan tawar-menawar, dan kami enggak mau hal itu terjadi di KPK. Jadi, bukan menolak kekuasaan. Tapi sebenarnya menolak, jangan sampai ini di-abuse juga di KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru