Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jangan menggeneralisasi seluruh kasus yang ditangani oleh lembaga antiarasuah yang dianggap belum tuntas untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kuningan, Jakarta pada Selasa (24/9/2019). Pernyataan tersebut juga menanggapi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut kewenangan SP3 hasil RUU KPK untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Jadi, jangan satu kasus digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK. Soal SP3, sebenarnya itu juga apa? Dijelaskan dengan baik bahwa dari semua kasus di KPK yang sampai enggak ada SP3, berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu. Bahwa kita, karena apa, karena lama itu, karena pihak luar negeri yang seharusnya support data ke kami tak berikan info yang cukup," katanya.
Menurut Laode, soal SP3 pun KPK sama sekali tidak mengkhawatirkan bila memang diberlakukan di KPK. Namun, yang menjadi persoalan (adalah) ditakutkan akan disalahgunakannya kewenangan SP3 tersebut.
"Soal SP3 ini adalah, ini bukan keberatan keras KPK. Tapi kami berharap, kami juga ragu, jangan sampai ada SP3 itu bisa disalahgunakan," ucap Laode.
Laode juga tak menampik perlunya kewenangan SP3 di KPK. Tetapi yang paling penting, jangan sampai disalahgunakan keberadaan SP3 tersebut.
"Memang sejarahnya, banyak di tempat lain, SP3 ini dijadikan bahan tawar-menawar, dan kami enggak mau hal itu terjadi di KPK. Jadi, bukan menolak kekuasaan. Tapi sebenarnya menolak, jangan sampai ini di-abuse juga di KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas