Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, tekait suap pengurusan kuota gula impor. Putusan itu membuat vonis terpidana Irman dikurangi menjadi tiga tahun penjara.
"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," kata Kuasa Hukum Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).
Berdasarkan salinan putusan PK Irman, hukumannya menjadi tiga tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Dalam salinan tersebut, MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dengan Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan anggota Eddy Army.
Sebelumnya, Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus pengurusan kuota gula impor.
Selain majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi turut menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman tersebut diterima karena Irman tertangkap tangan menerima uang gratifikasi karena membatu merekomendasikan CV Semesta Jaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat.
Penerimaan suap Rp 100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya sekaligus pengusaha asal Sumbar bernama Memi menemui Irman di rumahnya pada 21 Juli 2016. Dalam pertemuan itu, Memi menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.
Baca Juga: Ketua MA Harap Wakil Ketua KPK Nawawi Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. Selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.
Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam