Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menolak penangkapan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono oleh Polda Metro Jaya terkait cuitan menyebarkan informasi di Papua pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut Budiman Sudjatmiko, sosok Dandhy Dwi Laksono adalah seorang yang banyak memaparkan argumen melalui media sosial, namun bisa dipertanggungjawabkan melalui debat rasional.
"Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yang sedikit itu, berdebat tatap muka dengan prinsip (opini-opininya) meskipun kerap berbeda dengan saya dan harga diri," kata Budiman Sudjatmiko melalui akun twitternya @budimandjatmiko.
Mantan aktivis reformasi 1998 itu juga dengan tegas menolak penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
"Saya menolak penangkapannya," tegas Budiman Sudjatmiko.
Mengetahui kabar soal penangkapan itu, Budiman Sudjatmiko langsung berangkat menuju Polda Metro Jaya untuk memastikan keadaan Dandhy yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan pasal karet undang-undang ITE.
"Masih di Polda dengan teman-teman Kontras, AJI, @inovator4id, dll," cuitnya lagi.
"Barusan @Dandhy_Laksono sudah diperbolehkan pulang," tambah Budiman sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah pemeriksaan anggota Aliansi Jurnalis Independen itu ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Airbag Hyundai, Suroboyo Bus di New York
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka