Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan pungutan jasa atau sarana budi daya pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.
" RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil, yang dulunya belum ada yang mengatur, " tegas Amran.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan, penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.
"Begitu pula pemerintah, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.
Ia menegaskan, budi daya pertaniansaat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.
"Yang membedakan RUU dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berhenti di generasi saya saja, tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan, penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional.
Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasif dan produk rekayasa genetik, endanger species.
"Banyaknya perubahan yang terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini, menuntut kita melakukan perubahan terhadap peraturan, khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujar Ali.
Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Berita Terkait
-
Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia
-
Jokowi Batal Bertemu BEM se-Indonesia karena Ditolak?
-
Menteri Pertahanan Kumpulkan 70 BEM Malam-malam untuk Negosiasi
-
Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar
-
Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai