Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan pungutan jasa atau sarana budi daya pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.
" RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil, yang dulunya belum ada yang mengatur, " tegas Amran.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan, penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.
"Begitu pula pemerintah, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.
Ia menegaskan, budi daya pertaniansaat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.
"Yang membedakan RUU dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berhenti di generasi saya saja, tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan, penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional.
Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasif dan produk rekayasa genetik, endanger species.
"Banyaknya perubahan yang terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini, menuntut kita melakukan perubahan terhadap peraturan, khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujar Ali.
Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Berita Terkait
-
Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia
-
Jokowi Batal Bertemu BEM se-Indonesia karena Ditolak?
-
Menteri Pertahanan Kumpulkan 70 BEM Malam-malam untuk Negosiasi
-
Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar
-
Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan