Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangka hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago melakukan pelanggaran etik dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Syamsul adalah salah satu majelis hakim yang menangani kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.
Oleh Mahkamah Agung, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.
"Ini memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (30/9/2019).
Febri mengatakan, atas informasi tersebut, akan menjadi lembaran baru perkara SKL BLBI, atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi lepasnya Syafruddin.
"Semoga sanksi (terhadap hakim Rakan) tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar Febri.
Menurut Febri, KPK pun sudah berkali-kali meminta pula soal putusan kasasi milik Syafruddin. Namun, hingga kini MA sama sekali belum memberikan salinan putusan Syafruddin.
"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan tersebut penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," kata Febri.
Febri menambahkan mengenai pelanggaran etik hakim ad hoc tersebut, KPK akan segera menganalisanya. Sebab, saat ini penyidik juga tengah mengusut Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Baca Juga: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukit Langgar Etik
"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca-putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri.
Untuk diketahui, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9).
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.
Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.
Berita Terkait
-
Aksi Demo Pelajar Dapat Tanggapan Dari Para Orangtua
-
Protes UU KPK, 3.000 Orang Akan Demo Besar di Ibu Kota Negara Baru
-
Pendukung dan Pembenci Jokowi Disebut Telah Bersekutu Bunuh KPK
-
Nasdem Dukung, Termasuk Jika Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK
-
Rencana Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Salah Kaprah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta