Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tidak perlu mendengarkan adanya desakan yang menginginkan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR.
Hal tersebut disampaikan Pengamat politik dan hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus. Dia menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang mengeluarkan Perppu KPK dianggap sebagai bentuk kemunduran. Terlebih wacana itu diangkat Presiden Jokowi setelah mendapat desakan.
"Adanya usulan dan desakan agar presiden mengeluarkan perppu terhadap revisi UU KPK dinilai salah kaprah," ucapnya seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Sulthan menilai perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Tetapi tidak serta-merta presiden dapat mengeluarkan perppu secara serampangan.
"Ada kriteria agar perppu dapat dikeluarkan, yaitu perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," tutur Sulthan dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini melanjutkan, bernegara itu ada ketentuannya, ada sistemnya. Tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.
"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," jelasnya.
Sementara itu, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara. Seharusnya semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.
"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suudzon berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Berencana Terbitkan Perppu KPK, PDIP: Sikap yang Kurang Tepat
Sulthan menambahkan, pemaksaan pengeluaran perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan. Dia juga menganggap selama ini KPK dalam menangani perkara selalu mengatakan jika berkeberatan jangan bermain dengan opini.
"Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Misalnya, praperadilan, lalu jika merasa tidak bersalah silakan buktikan di persidangan. Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini," ujarnya, menjelaskan.
Sulthan juga mengingatkan gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak bisa digeneralisasi pada soal penolakan UU KPK semata, namun gerakan ini bentuk akumulasi kekecewaan kolektif pada cara-cara menyelenggarakan kekuasaan.
"Dan akhir-akhir ini justru aksi tersebut mulai berubah dari substansi menjadi solidarity karena sikap represif dalam penanganan massa aksi. Saya mendorong presiden agar jernih dalam melihat permasalahan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Berencana Terbitkan Perppu KPK, PDIP: Sikap yang Kurang Tepat
-
Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Aksi Lanjutan 30 September
-
Dedy Mawardi: UU KPK Sudah di Presiden, Diteken, Langsung Keluarkan Perppu
-
Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya
-
Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini