Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tidak perlu mendengarkan adanya desakan yang menginginkan untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna membatalkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan oleh DPR.
Hal tersebut disampaikan Pengamat politik dan hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus. Dia menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang mengeluarkan Perppu KPK dianggap sebagai bentuk kemunduran. Terlebih wacana itu diangkat Presiden Jokowi setelah mendapat desakan.
"Adanya usulan dan desakan agar presiden mengeluarkan perppu terhadap revisi UU KPK dinilai salah kaprah," ucapnya seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).
Sulthan menilai perppu menurut konstitusi murni kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR dan pihak mana pun. Tetapi tidak serta-merta presiden dapat mengeluarkan perppu secara serampangan.
"Ada kriteria agar perppu dapat dikeluarkan, yaitu perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," tutur Sulthan dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia ini melanjutkan, bernegara itu ada ketentuannya, ada sistemnya. Tidak bisa karena ada gejolak, lantas itu diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.
"Oleh karena itu, saya tidak melihat keharusan sama sekali bagi presiden untuk mengeluarkan perppu. Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," jelasnya.
Sementara itu, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara. Seharusnya semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.
"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suudzon berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Berencana Terbitkan Perppu KPK, PDIP: Sikap yang Kurang Tepat
Sulthan menambahkan, pemaksaan pengeluaran perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan. Dia juga menganggap selama ini KPK dalam menangani perkara selalu mengatakan jika berkeberatan jangan bermain dengan opini.
"Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Misalnya, praperadilan, lalu jika merasa tidak bersalah silakan buktikan di persidangan. Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini," ujarnya, menjelaskan.
Sulthan juga mengingatkan gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak bisa digeneralisasi pada soal penolakan UU KPK semata, namun gerakan ini bentuk akumulasi kekecewaan kolektif pada cara-cara menyelenggarakan kekuasaan.
"Dan akhir-akhir ini justru aksi tersebut mulai berubah dari substansi menjadi solidarity karena sikap represif dalam penanganan massa aksi. Saya mendorong presiden agar jernih dalam melihat permasalahan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Berencana Terbitkan Perppu KPK, PDIP: Sikap yang Kurang Tepat
-
Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Aksi Lanjutan 30 September
-
Dedy Mawardi: UU KPK Sudah di Presiden, Diteken, Langsung Keluarkan Perppu
-
Pukat UGM Desak Penerbitan Perppu KPK Secepatnya
-
Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik