Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) berencana akan mengkaji pembangunan rumah sakit (RS) khusus untuk lanjut usia (lansia). Demikian dikatakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat menghadiri "Muslimat NU Peduli Lansia Menuju Jabar Juara Lahir Batin", di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (29/9/2019).
"Pemdaprov (Jabar) ada rumah sakit di Jalan Riau, dulu Riau Sebelas. Karena sudah pindah ke Lembang (Kabupaten Bandug Barat), maka insyaallah kita akan kaji untuk menjadi rumah sakit pertama di Indonesia khusus untuk lansia," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Menurut Emil, Pemdaprov Jabar berkomitmen untuk memperhatikan seluruh lansia di Jabar, yang jumlahnya sekitar 4 juta jiwa. Dia pun berharap, para lansia di Jabar tetap produktif.
"Para lansia tinggal memikirkan hari tua masih produktif sebisa mungkin," ucapnya.
Komitmen Pemdaprov Jabar terlihat dari sejumlah program yang telah digagas, seperti Minggu Lansia. Program yang terinspirasi dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) itu mengajak relawan muda untuk mengunjungi lansia seminggu satu kali untuk membahagiakan lansia via interaksi dan komunikasi.
Ada pula Program Lansia Kembali ke Sekolah. Para lansia bukan pergi ke sekolah untuk belajar, melainkan menjadi guru tamu.
Nantinya, mereka akan mentransfer ilmu dan pengalaman kepada generasi muda di Jabar.
Program lainnya adalah pesantren kilat khusus untuk lansia. Tak hanya program spiritualitas atau keagamaan, di pesantren kilat ini, para lansia akan diberi wawasan terkait pertanian atau berkebun.
“Kombinasinya dua, ada pertanian perkebunan, dan ada pula konten keagamaannya," kata Emil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Merekomendasikan Liburan Seru di Sungai Citumang
Di acara Muslimat NU Peduli Lansia ini digelar berbagai kegiatan, seperti jalan santai dan senam sehat. Jalan santai dimulai dari Pusdai sampai Gedung Sate. Selain itu, digelar juga pameran berbagai produk fesyen dan kuliner.
Ada juga kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan pembagian sekitar 2.000 bantuan sosial. Kegiatan peduli lansia ini diikuti sekitar 4.500 anggota Muslimat NU dari 27 kabupaten/kota di Jabar.
Berita Terkait
-
Wagub Jabar Paparkan Empat Indikator Pembangunan Batiniah
-
Festival Layang Lakbok 2019, Terbangkan Layang-layang di Malam Hari
-
Jambore Desa Kelurahan 2019 : Semangat Membangun Jabar dari Perbatasan
-
Ridwan Kamil Merekomendasikan Liburan Seru di Sungai Citumang
-
Bertemu Bupati dan Wali Kota se-Jabar, Ridwan Kamil Ajak Mereka Naik Sepeda
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara