Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulteng untuk memproses hukum oknum polisi yang bertindak represif terhadap wartawan saat melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa di Palu, Rabu (25/9/2019).
"Hal ini agar membuktikan bahwa kepolisian benar-benar profesional dan akuntabel di mata publik," ucap Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Selasa (1/10/2019).
Dedi Askary memandang perlu memproses hukum oknum polisi yang terlibat aksi pengejaran, pemukulan, menelanjangi mahasiswa, menghalang-halangi wartawan, merampas kamera, dan menghapus hasil rekaman wartawan.
"Komandan regu dari masing-masing satuan yang bertugas pada tanggal 25 September 2019, dan penanggung jawab komando lapangan untuk diproses secara hukum," katanya lagi.
Oknum polisi yang diduga kuat terlibat, lanjut Dedi Askary, untuk dipertimbangkan dan segera dilakukan pembinaan dengan mengambil langkah serta kebijakan, misalnya memutasi yang bersifat demosi terhadap semua mereka yang masih begitu ramah dengan praktik-praktik kekerasan saat bertugas di lapangan.
Dedi Askary menilai ulah dari oknum polisi yang bertindakan represif terhadap wartawan dan mahasiswa menggambarkan bahwa institusi dan pengambil kebijakan di lembaga pengawal tegaknya hukum di Indonesia ini sangat tidak memiliki akuntabilitas.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan dan membiarkan perlakuan anggota kepolisian yang beringas dan lari dari ikatan satuan atau regu dalam penugasan di lapangan adalah bentuk lain ketidakpatuhan anggota kepolisian yang berada di daerah, mulai dari mereka yang berpangkat bintara hingga mereka yang menduduki jabatan pejabat utama, dalam peristiwa 25 September 2019 di Palu.
Ketidakpatuhan ini, lanjut dia, dapat dilihat pada bagaimana mulai dari level pimpinan hingga mereka yang bertugas di lapangan, mengabaikan apa yang dituangkan oleh Kapolri sebagai sebuah perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sama sekali tidak diindahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei