Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulteng untuk memproses hukum oknum polisi yang bertindak represif terhadap wartawan saat melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa di Palu, Rabu (25/9/2019).
"Hal ini agar membuktikan bahwa kepolisian benar-benar profesional dan akuntabel di mata publik," ucap Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Selasa (1/10/2019).
Dedi Askary memandang perlu memproses hukum oknum polisi yang terlibat aksi pengejaran, pemukulan, menelanjangi mahasiswa, menghalang-halangi wartawan, merampas kamera, dan menghapus hasil rekaman wartawan.
"Komandan regu dari masing-masing satuan yang bertugas pada tanggal 25 September 2019, dan penanggung jawab komando lapangan untuk diproses secara hukum," katanya lagi.
Oknum polisi yang diduga kuat terlibat, lanjut Dedi Askary, untuk dipertimbangkan dan segera dilakukan pembinaan dengan mengambil langkah serta kebijakan, misalnya memutasi yang bersifat demosi terhadap semua mereka yang masih begitu ramah dengan praktik-praktik kekerasan saat bertugas di lapangan.
Dedi Askary menilai ulah dari oknum polisi yang bertindakan represif terhadap wartawan dan mahasiswa menggambarkan bahwa institusi dan pengambil kebijakan di lembaga pengawal tegaknya hukum di Indonesia ini sangat tidak memiliki akuntabilitas.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan dan membiarkan perlakuan anggota kepolisian yang beringas dan lari dari ikatan satuan atau regu dalam penugasan di lapangan adalah bentuk lain ketidakpatuhan anggota kepolisian yang berada di daerah, mulai dari mereka yang berpangkat bintara hingga mereka yang menduduki jabatan pejabat utama, dalam peristiwa 25 September 2019 di Palu.
Ketidakpatuhan ini, lanjut dia, dapat dilihat pada bagaimana mulai dari level pimpinan hingga mereka yang bertugas di lapangan, mengabaikan apa yang dituangkan oleh Kapolri sebagai sebuah perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sama sekali tidak diindahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan
-
Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi