Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Kapolda Sulteng untuk memproses hukum oknum polisi yang bertindak represif terhadap wartawan saat melakukan peliputan unjuk rasa mahasiswa di Palu, Rabu (25/9/2019).
"Hal ini agar membuktikan bahwa kepolisian benar-benar profesional dan akuntabel di mata publik," ucap Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di Palu, Selasa (1/10/2019).
Dedi Askary memandang perlu memproses hukum oknum polisi yang terlibat aksi pengejaran, pemukulan, menelanjangi mahasiswa, menghalang-halangi wartawan, merampas kamera, dan menghapus hasil rekaman wartawan.
"Komandan regu dari masing-masing satuan yang bertugas pada tanggal 25 September 2019, dan penanggung jawab komando lapangan untuk diproses secara hukum," katanya lagi.
Oknum polisi yang diduga kuat terlibat, lanjut Dedi Askary, untuk dipertimbangkan dan segera dilakukan pembinaan dengan mengambil langkah serta kebijakan, misalnya memutasi yang bersifat demosi terhadap semua mereka yang masih begitu ramah dengan praktik-praktik kekerasan saat bertugas di lapangan.
Dedi Askary menilai ulah dari oknum polisi yang bertindakan represif terhadap wartawan dan mahasiswa menggambarkan bahwa institusi dan pengambil kebijakan di lembaga pengawal tegaknya hukum di Indonesia ini sangat tidak memiliki akuntabilitas.
Ia mengatakan bahwa tindakan kekerasan dan membiarkan perlakuan anggota kepolisian yang beringas dan lari dari ikatan satuan atau regu dalam penugasan di lapangan adalah bentuk lain ketidakpatuhan anggota kepolisian yang berada di daerah, mulai dari mereka yang berpangkat bintara hingga mereka yang menduduki jabatan pejabat utama, dalam peristiwa 25 September 2019 di Palu.
Ketidakpatuhan ini, lanjut dia, dapat dilihat pada bagaimana mulai dari level pimpinan hingga mereka yang bertugas di lapangan, mengabaikan apa yang dituangkan oleh Kapolri sebagai sebuah perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sama sekali tidak diindahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi