Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp (WAG) anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Yang mana dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator, yang kita tangkap tadi malam," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.
"Telah diamankan beberapa orang atau admin, seperti di Garut, Bogor, Subang, dan Batu-Malang yang sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata dia.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo membeberkan lokasi penangkapan dan peran ketujuh orang tersebut.
Rickynaldo mengatakan, dari tujuh orang yang ditangkap, baru RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, RO merupakan kreator dari GWA "STM/K Bersatu".
Tersangka RO membuat grup tersebut untuk menggalang massa terkait aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI. Penangkapan terhadap RO dilakukan di kawasan Depok, pada Selasa (1/10/2019) malam.
"Saudara RO membuat grup untuk bergabung menghimpum kekuatan dan massa untuk bergabung menuju DPR Senayan, untuk demo RUU KUHP, di Gedung DPR," jelas Rickynaldo.
Baca Juga: Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda
Sementara, MPS merupakam seorang pelajar yang menjadi pengelola GWA "STM-SMK se- Nusantara". Kekinian, polisi masih mendalami peran dari MPS.
Selanjutnya, WR yang juga seorang pelajar. Ia adalah pengelola GWA "SMK-STM se-Jabodetabek". Kemudian DH merupakan pengelola GWA "Jabodetabek Demokrasi".
Kemudian, MAN dan KS berperan sebagai pengelola GWA "STM se-Jabodetabek". Terakhir adalah DA yang berperan sebagai pengelola GWA "SMK-STM".
Rickynaldo mengatakan, seluruh GWA tersebut berusaha menghimpun kekuatan massa untuk berunjuk rasa pada tanggal 30 September 2019. Mereka mengunggah di linimasa WhatsApp berupa tautan untuk masuk grup.
"Yang mana mereka melakukan posting WA history berupa link grup. Jadi apabila diklik langsung masuk jadi membernya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan