Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp (WAG) anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Yang mana dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator, yang kita tangkap tadi malam," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.
"Telah diamankan beberapa orang atau admin, seperti di Garut, Bogor, Subang, dan Batu-Malang yang sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata dia.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo membeberkan lokasi penangkapan dan peran ketujuh orang tersebut.
Rickynaldo mengatakan, dari tujuh orang yang ditangkap, baru RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, RO merupakan kreator dari GWA "STM/K Bersatu".
Tersangka RO membuat grup tersebut untuk menggalang massa terkait aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI. Penangkapan terhadap RO dilakukan di kawasan Depok, pada Selasa (1/10/2019) malam.
"Saudara RO membuat grup untuk bergabung menghimpum kekuatan dan massa untuk bergabung menuju DPR Senayan, untuk demo RUU KUHP, di Gedung DPR," jelas Rickynaldo.
Baca Juga: Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda
Sementara, MPS merupakam seorang pelajar yang menjadi pengelola GWA "STM-SMK se- Nusantara". Kekinian, polisi masih mendalami peran dari MPS.
Selanjutnya, WR yang juga seorang pelajar. Ia adalah pengelola GWA "SMK-STM se-Jabodetabek". Kemudian DH merupakan pengelola GWA "Jabodetabek Demokrasi".
Kemudian, MAN dan KS berperan sebagai pengelola GWA "STM se-Jabodetabek". Terakhir adalah DA yang berperan sebagai pengelola GWA "SMK-STM".
Rickynaldo mengatakan, seluruh GWA tersebut berusaha menghimpun kekuatan massa untuk berunjuk rasa pada tanggal 30 September 2019. Mereka mengunggah di linimasa WhatsApp berupa tautan untuk masuk grup.
"Yang mana mereka melakukan posting WA history berupa link grup. Jadi apabila diklik langsung masuk jadi membernya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi