Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp (WAG) anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Yang mana dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator, yang kita tangkap tadi malam," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.
"Telah diamankan beberapa orang atau admin, seperti di Garut, Bogor, Subang, dan Batu-Malang yang sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata dia.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo membeberkan lokasi penangkapan dan peran ketujuh orang tersebut.
Rickynaldo mengatakan, dari tujuh orang yang ditangkap, baru RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, RO merupakan kreator dari GWA "STM/K Bersatu".
Tersangka RO membuat grup tersebut untuk menggalang massa terkait aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI. Penangkapan terhadap RO dilakukan di kawasan Depok, pada Selasa (1/10/2019) malam.
"Saudara RO membuat grup untuk bergabung menghimpum kekuatan dan massa untuk bergabung menuju DPR Senayan, untuk demo RUU KUHP, di Gedung DPR," jelas Rickynaldo.
Baca Juga: Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda
Sementara, MPS merupakam seorang pelajar yang menjadi pengelola GWA "STM-SMK se- Nusantara". Kekinian, polisi masih mendalami peran dari MPS.
Selanjutnya, WR yang juga seorang pelajar. Ia adalah pengelola GWA "SMK-STM se-Jabodetabek". Kemudian DH merupakan pengelola GWA "Jabodetabek Demokrasi".
Kemudian, MAN dan KS berperan sebagai pengelola GWA "STM se-Jabodetabek". Terakhir adalah DA yang berperan sebagai pengelola GWA "SMK-STM".
Rickynaldo mengatakan, seluruh GWA tersebut berusaha menghimpun kekuatan massa untuk berunjuk rasa pada tanggal 30 September 2019. Mereka mengunggah di linimasa WhatsApp berupa tautan untuk masuk grup.
"Yang mana mereka melakukan posting WA history berupa link grup. Jadi apabila diklik langsung masuk jadi membernya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji