Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebutkan peneribtan Perppu KPK bisa melemahkan wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menangapi pernyataan JK, Kurnia mengganggap Jokowi selaku kepala negara memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu KPK. Bahkan, kata dia, adanya Perppu KPK juga tidak akan mengurangi wibawa presiden.
"Perppu itu kan hak preogratif presiden. Jadi saya rasa pandangan kita sudah terpenuhi seluruh persyaratan keluarnya Perppu," ujar Kurnia kepada Suara.com, Rabu (2/10/2019).
Menurut Kurnia, langkah tepat sudah seharusnya dilakukan Jokowi mengelurkan Perppu penggati UU KPK baru yang sudah disahkan DPR. Sebab, muncul kegentingan di masyarakat jika UU KPK hasil revisi itu bisa melemahkan KPK. Terlebih, kata dia diperparah dengan revisi UU lainnya yang dianggap bermasalah.
"Dengan kegentingan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Di mana proses pembahasan UU KPK ini cukup kita perdebatkan dalam ranah formilnya dan substansinya juga seluruh pasalnya disepakati, hanya akan melemahkan KPK dan juga kita pandang tidak tepat, di mana KPK secara kelembagaan tidak dilibatkan di dalam proses pembahasan," ujar Kurnia.
Kurnia pun menilai bila Jokowi tak juga menerbitkan Perppu, maka akan menambah memburuk lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga dengan Perppu itu presiden kita pandang tepat mengeluarkan Perppu pengganti UU. Terlepas itu nanti akan menjadi perdebatan di ranah legislatif itu urusan kedua," katanya.
Kurnia berharap bila Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu pengganti UU KPK secepatnya, dapat pula meredam aksi -aksi demonstrasi di sejumlah daerah terkait RUU KPK maupu sejumlah revisi UU lainnya.
"Setidaknya kita dapat menunggu komitmen dari presiden dulu Perppu-nya seperti apa. Tuntutan kita mengembalikan ke UU KPK yang lama," ucapnya.
Baca Juga: Desak Jokowi Tarik Pasukan di Papua, Menhan: Benny Wenda Bukan WNI Lagi
"Jadi, tidak ada perubahan sama sekali di salah satu pasal dalam UU KPK. Saya rasa ketika keluar Perppu seperti itu mungkin terkait dengan penolakan masyarakat bisa menurun."
Berita Terkait
-
JK: Perppu KPK Malah Jatuhkan Wibawa Jokowi
-
Perppu KPK Tak Kunjung Disahkan, Andi Arief: Pak Jokowi Senang Didemo
-
Kawal Uji Materi UU KPK di MK, ICW: Perang Ini Belum Berakhir
-
Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden
-
ICW: Pengesahan RUU KPK Awal Suram Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur