Suara.com - Sehubungan munculnya pemberitaan yang menyangkut perusahaannya terkait bisnis timah untuk bahan aki, pihak PT Non Ferindo Utama (NFU) pun kemudian merespons. Intinya, pihak PT NFU menyanggah sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa mereka (NFU) telah memenuhi ketentuan perizinan termasuk peraturan terkait lingkungan.
Adapun pemberitaan dimaksud yang dimuat di Suara.com pada Minggu (29/9/2019), adalah artikel berjudul "Tak Cuma Urus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Tindak Pencemar Limbah B3", yang pada Rabu (3/10), direspons oleh pihak PT NFU dengan mengirimkan Hak Jawab. Berikut poin-poin isi dari Hak Jawab yang ditandatangani oleh Alfred Sihombing selaku Direktur PT NFU tersebut:
Dengan ini kami PT. Non Ferindo Utama menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada alinea 7 yang menyebutkan: "Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tangerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah 83."
Dengan ini kami sampaikan:
PT. Non Ferindo Utama belum menerima pemberitahuan bahwa kami telah ditetapkan sebagai tersangka (Nomor: B-SP2HP/276/X/2019/Tipidter, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, Tanggal: 02 Oktober 2019, tidak disebutkan kami sebagai tersangka). Selain itu kami pun belum pernah menerima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) apabila pihak PT. NFU dijadikan tersangka, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015.
Mengenai Gudang Cirebon bukanlah cabang kami, namun gudang tersebut hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke pabrik PT. NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi.
2. Pada alinea 8 yang menyebutkan: "Selain melanggar UU Nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP Nomor 01/2009 serta Kepbapedal Nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan Iimbah bahan berbahaya beracun (B3)."
Penjelasan kami (PT NFU) :
Mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3), kami tetap menaati Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai dicor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet.
3. Pada alinea 9 yang menyebutkan: "PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun di antaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT GS Battery dan PT Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra lnternational Tbk yang menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia."
Baca Juga: Kurangi Limbah Tekstil, Industri Fashion Bisa Gunakan Bahan Tencel
Tanggapan kami (PT. NFU) :
Pemberitaan tersebut membawa nama customer tersebut seolah-olah mereka mendukung atau mempunyai andil dalam kekeliruan PT. NFU yang belum terbukti, sehingga ini merupakan langkah-langkah pembunuhan karakter PT. NFU di hadapan customer.
4. Pada alinea 11 yang menyebutkan: "Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti
melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia."
Komentar kami (PT. NFU) :
Pemberitaan yang masih belum dapat dipertanggung jawabkan tersebut, dapat menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT. NFU adalah perusahaan yang
mencemari lingkungan.
5. Pada Sub Judul "Dampak Limbah B3 Menderita Tremor" Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra lnternational Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.
Perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut di atas tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan kami. Dan dapat dicek pada web resmi KLHK: https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/475. Dan kembali berita tersebut menggiring opini masyarakat/publik bahwa PT NFU adalah perusahaan yang mencemari lingkungan.
Sebagai informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami PT. NFU jelas telah memiliki Ijin Lingkungan serta UKL-UPL sebagai berikut:
1. AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018
2. Ijin Lingkungan : Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018
3. Ijin Pemanfaatan : Nomor 07.51.09 dari KLHK
Tag
Berita Terkait
-
Dari Sampah Sekolah Jadi Pakan Gratis: Kisah 3 Siswa SMA Atasi Krisis Pangan
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Bukan Sekadar Daur Ulang: Intip Koper dari Limbah yang Jadi Simbol Gaya Hidup Berkelanjutan
-
MCCI Mulai Lirik Bisnis Sirkular, Bakal Kelola Limbah Kimia
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Kemendagri Soroti Kasus Pentolan Petir: Pemerasan Berkedok Ormas Tak Bisa Dibiarkan!
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Mahasiswa Minta MBG Dievaluasi: Makan Beracun Gratis!
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
Riza Chalid Masih Buron, Satu per Satu Hartanya Diangkut Kejagung
-
Setahun Prabowo-Gibran: Kejutan di Sidang Kabinet dan Kode Retret Jilid 2?
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Kemensos Klaim 77 Ribu Warga Miskin Sudah Mandiri: Tak Lagi Terima Bansos
-
APBD Jadi Motor Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Realisasi Anggaran Daerah
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR