Suara.com - Pemerhati lingkungan, Ajat Sudrajat menilai pemerintah semestinya tak hanya fokus terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tapi, juga pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Untuk penangan soal limbah B3 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk penegakkan hukum (Gakkum) harus bersama aparat Kepolisian. Soal pelanggaran limbah B3 dari aki bekas ini marak terjadi di daerah Tanggerang, Bogor dan Cirebon. Pekan lalu, perihal ini dibahas dalam simposium nasional di Universitas Tarumanegara Jakarta belum lama ini.
"Karhutla perlu diatasi. Soal limbah B3 ini urgen sekali. Karena terkait juga dengan kesehatan masyarakat," tegas Ajat Sudrajat.
Sementara itu, Ahli mineral yang juga anggota Komisi VII DPR Kurtubi sangat prihatin dengan adanya perusahaan pengelolah aki bekas yang tidak berijin UKL-IPL.
"Ditjen Gakkum LHK harus tegas menjerat dan menjatuhkan hukuman. Karena ini termasuk pelanggaran tindak pidana," kata Kurtubi.
Pemerintah telah mengatur Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.
Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tanggerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun diantaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT. GS Battery dan PT. Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra Internasional Tbk yg menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Simposium Pengelolaan Limbah B3 Untar Tawarkan Sistem Siklus Tertutup
Selain itu, LSM Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (GERAPANA) Pusat, berharap aparat Polisi, Ditjen Hukum LHK RI untuk melakukan penegakkan hukum terhadap PT NFU karena sudah termasuk Kejahatan Korporasi yang sangat serius.
Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.
"Bila melanggar ijin apalagi UU, harus dijatuhkan hukuman. Tidak boleh dibiarkan," ujar Helmi Sutikno Ketua Umum GERAPANA, kepada pers di Jakarta, kemarin sore.
Dampak Limbah B3 Menderita Tremor
Disamping itu, Helmi berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) aki bekas. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat. Di Cinangka, ada kawasan yang jadi tempat semelter ilegal.
"Warganya banyak terkena penyakit tremor," tutur Helmi yang juga Waketum DPP Pemuda Panca Marga dan Dosen Sospol di Unmuh Bogor itu.
Berita Terkait
-
Kapolri Tito Copot Kapolda Riau Widodo Eko, Tidak Terkait Karhutla
-
OJK Belum Mau Minta Bank Setop Pinjaman ke Perusahaan Biang Kebakaran Hutan
-
Greenpeace: Kampanye Sawit Baik oleh Pemerintah adalah Menyesatkan
-
Setelah Dipasang Spanduk Waspada Kebakaran, Hutan Maliran Terbakar
-
Riau dan Palembang Hujan, Asap Kebakaran Hutan Diklaim Berkurang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733