Suara.com - Jumat (4/10/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Rildo jadwalkan diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
Rildo juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada 12 April 2019. Saat itu, Rildo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare yang sudah menjadi terpidana terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Leonardo, yaitu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Proyek Tahun 2017 Suprayitno, Development Manager PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) I Nyoman Yasanegara, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.
Selanjutnya bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Michael Andry Wibowo dan Direktur Utama PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani.
Selain Leonardo, KPK pada Rabu (25/9) juga telah mengumumkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.
Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kementerian PUPR Mulai Tata Kawasan Masjid Syeh Nawawi Al Bantani Tanara
Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 milar.
Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik