Suara.com - Mulan Jameela termasuk salah satu selebritis yang dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019). Riwayat pendidikannya di website resmi DPR menjadi sorotan.
Dalam website dpr.go.id, riwayat pendidikan Mulan Jameela tidak dicantumkan alias kosong. Profil atau biodata anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra ini hanya diisi bagian nomor anggota, tempat tanggal lahir dan agama.
Riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, pergerakan, dan penghargaan di profil Mulan Jameela tidak terisi sama sekali. Padahal anggota DPR yang lain tidak demikian.
Misalnya Rachel Mariam yang juga satu fraksi dengan Mulan Jameela. Biodata Rachel Mariam tertera sangat lengkap di website DPR RI.
Kekosongan pada bagian riwayat pendidikan Mulan Jameela ini lantas menjadi pertanyaan dan bahan diskusi warganet di media sosial. Misalnya akun Twitter @tioooooot yang mengaku belum menemukan riwayat pendidikan Mulan Jameela.
"Sampe cari riwayat pendidikan artis, dan gak nemu satupun. Yang bisa diambil hikmahnya adalah... Ini Salah satu contoh perjuangan bahwa pendidikan bukanlah sebuah halangan untuk menjadi 'orang' di Indonesia," tulis @tioooooot.
Sementara itu, baru sehari menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra. Istri dari musisi Ahmad Dhani digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).
Mulan digugat oleh Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.
Tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ini juga menggugat 10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca Juga: Baru Dilantik, Status Anggota DPR Mulan Jameela Langsung Digugat
"Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 10.00 WIB. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok