Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, lebih mendukung kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penangguhan UU KPK baru. Setidaknya kata dia, bisa ditangguhkan selama satu tahun.
"Setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," ujar Bayu dalam diskusi bertajuk "Perppu Apa Perlu" di D'Consulate, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Menurutnya jika Jokowi mengelurkan Perppu penangguhan untuk UU KPK baru, maka pembahasan bisa dilakukan kembali antara DPR, pemerintah, dan KPK.
"Selama satu tahun presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada melalui proses legislasi biasa," kata dia.
Bayu kemudian menyinggung pembahasan revisi UU KPK yang dinilainya terburu-buru, tertutup, dan tidak melibatkan semua pihak, khusunya KPK dan masyarakat sipil. Ia kemudian menilai waktu satu tahun cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu.
"Jangan seperti kemarin terburu buru, tertutup, tidak partisipatif undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK," katanya.
"Satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK, sehingga kemudian ada konsensus nasional, bagian bagian mana yang perlu bagi kita untuk masuk dalam revisi UU KPK mana yang dianggap melemahkan," Bayu menambahkan.
Menurutnya, Presiden RI sebelumnya sudah beberapa kali mengeluarkan Perppu penangguhan.
Ia menyebut pada era Presiden Soeharto ada Perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun 1984. Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dikeluarkan Perppu penangguhan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penangguhan peradilan perikanan tahun 2005.
Baca Juga: Wiranto dan Sejumlah Menteri Jokowi Bakal Tinjau Wamena Pasca Kerusuhan
"Jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap, sarana dan prasarana untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua adalah Perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menilai Perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam konteks kenegaraan. Sehingga jika Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut, maka UU KPK sebelumnya tetap berlaku hingga pembahasan yang berikutnya rampung dan disepakati semua pihak.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan. Ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata