Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, lebih mendukung kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penangguhan UU KPK baru. Setidaknya kata dia, bisa ditangguhkan selama satu tahun.
"Setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," ujar Bayu dalam diskusi bertajuk "Perppu Apa Perlu" di D'Consulate, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Menurutnya jika Jokowi mengelurkan Perppu penangguhan untuk UU KPK baru, maka pembahasan bisa dilakukan kembali antara DPR, pemerintah, dan KPK.
"Selama satu tahun presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada melalui proses legislasi biasa," kata dia.
Bayu kemudian menyinggung pembahasan revisi UU KPK yang dinilainya terburu-buru, tertutup, dan tidak melibatkan semua pihak, khusunya KPK dan masyarakat sipil. Ia kemudian menilai waktu satu tahun cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu.
"Jangan seperti kemarin terburu buru, tertutup, tidak partisipatif undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK," katanya.
"Satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK, sehingga kemudian ada konsensus nasional, bagian bagian mana yang perlu bagi kita untuk masuk dalam revisi UU KPK mana yang dianggap melemahkan," Bayu menambahkan.
Menurutnya, Presiden RI sebelumnya sudah beberapa kali mengeluarkan Perppu penangguhan.
Ia menyebut pada era Presiden Soeharto ada Perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun 1984. Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dikeluarkan Perppu penangguhan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penangguhan peradilan perikanan tahun 2005.
Baca Juga: Wiranto dan Sejumlah Menteri Jokowi Bakal Tinjau Wamena Pasca Kerusuhan
"Jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap, sarana dan prasarana untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua adalah Perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menilai Perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam konteks kenegaraan. Sehingga jika Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut, maka UU KPK sebelumnya tetap berlaku hingga pembahasan yang berikutnya rampung dan disepakati semua pihak.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan. Ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
Terkini
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar