Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, lebih mendukung kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penangguhan UU KPK baru. Setidaknya kata dia, bisa ditangguhkan selama satu tahun.
"Setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," ujar Bayu dalam diskusi bertajuk "Perppu Apa Perlu" di D'Consulate, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Menurutnya jika Jokowi mengelurkan Perppu penangguhan untuk UU KPK baru, maka pembahasan bisa dilakukan kembali antara DPR, pemerintah, dan KPK.
"Selama satu tahun presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada melalui proses legislasi biasa," kata dia.
Bayu kemudian menyinggung pembahasan revisi UU KPK yang dinilainya terburu-buru, tertutup, dan tidak melibatkan semua pihak, khusunya KPK dan masyarakat sipil. Ia kemudian menilai waktu satu tahun cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu.
"Jangan seperti kemarin terburu buru, tertutup, tidak partisipatif undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK," katanya.
"Satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK, sehingga kemudian ada konsensus nasional, bagian bagian mana yang perlu bagi kita untuk masuk dalam revisi UU KPK mana yang dianggap melemahkan," Bayu menambahkan.
Menurutnya, Presiden RI sebelumnya sudah beberapa kali mengeluarkan Perppu penangguhan.
Ia menyebut pada era Presiden Soeharto ada Perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun 1984. Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dikeluarkan Perppu penangguhan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penangguhan peradilan perikanan tahun 2005.
Baca Juga: Wiranto dan Sejumlah Menteri Jokowi Bakal Tinjau Wamena Pasca Kerusuhan
"Jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap, sarana dan prasarana untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua adalah Perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," ucap dia.
Lebih lanjut, ia menilai Perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam konteks kenegaraan. Sehingga jika Jokowi mengeluarkan Perppu tersebut, maka UU KPK sebelumnya tetap berlaku hingga pembahasan yang berikutnya rampung dan disepakati semua pihak.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan. Ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend