Suara.com - Larangan memakai topeng diberlakukan di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi dan kerusuhan terus terjadi. Kebijakan itu sudah memakan korban pertamanya.
Seorang mahasiswa pria dan seorang wanita berusia 38 tahun adalah dua orang pertama yang dihukum atas larangan memakai topeng di Hong Kong. Pengadilannya berlangsung pada Senin (7/10/2019) menurut laporan Straits times.
Keduanya ditangkap karena melanggar larangan memakai masker wajah. Penangkapan ini menyusul kerusuhan akhir pekan lalu antara demonstran dengan polisi.
Kerusuhan mengakibatkan perusakan berbagai fasilitas, bahkan melumpuhkan semua jaringan kereta api di Hong Kong.
Dua orang tersebut didakwa atas keikutsertaan dalam kerumuman massa tidak sah dan dapat penjara selama tiga tahun.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun atas larangan memakai topeng.
Para demonstran berada di luar gedung saat dua warga tersebut menjalani persidangan.
Para demonstran mengantre untuk masuk sembari meneriakkan yel-yel seperti "Memakai topeng wajah bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".
"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," kata seorang pemrotes di luar pengadilan.
Baca Juga: Digempur Aksi Demonstrasi, Bursa Saham Hong Kong Tetap Ramai
Sementara Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan, larangan memakai topeng itu diperlukan untuk meredam demonstrasi yang sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir.
Nyatanya, larangan itu tidak banyak menghentikan kekacauan atau aksi vandalisme para demonstran bertopeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga