Suara.com - Larangan memakai topeng diberlakukan di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi dan kerusuhan terus terjadi. Kebijakan itu sudah memakan korban pertamanya.
Seorang mahasiswa pria dan seorang wanita berusia 38 tahun adalah dua orang pertama yang dihukum atas larangan memakai topeng di Hong Kong. Pengadilannya berlangsung pada Senin (7/10/2019) menurut laporan Straits times.
Keduanya ditangkap karena melanggar larangan memakai masker wajah. Penangkapan ini menyusul kerusuhan akhir pekan lalu antara demonstran dengan polisi.
Kerusuhan mengakibatkan perusakan berbagai fasilitas, bahkan melumpuhkan semua jaringan kereta api di Hong Kong.
Dua orang tersebut didakwa atas keikutsertaan dalam kerumuman massa tidak sah dan dapat penjara selama tiga tahun.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun atas larangan memakai topeng.
Para demonstran berada di luar gedung saat dua warga tersebut menjalani persidangan.
Para demonstran mengantre untuk masuk sembari meneriakkan yel-yel seperti "Memakai topeng wajah bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".
"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," kata seorang pemrotes di luar pengadilan.
Baca Juga: Digempur Aksi Demonstrasi, Bursa Saham Hong Kong Tetap Ramai
Sementara Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan, larangan memakai topeng itu diperlukan untuk meredam demonstrasi yang sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir.
Nyatanya, larangan itu tidak banyak menghentikan kekacauan atau aksi vandalisme para demonstran bertopeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Gaji Petugas MBG Telat, Kepala BGN Janji Bakal Tuntaskan Pekan Ini
-
Cermin Kasus Bilqis: 5 Pelajaran Pahit di Balik Drama Penculikan yang Mengguncang Indonesia
-
Asfinawati Sebut Penegakan HAM di Indonesia Penuh Paradoks, Negara Pelanggar Sekaligus Penegak!
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu