Suara.com - Larangan memakai topeng diberlakukan di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi dan kerusuhan terus terjadi. Kebijakan itu sudah memakan korban pertamanya.
Seorang mahasiswa pria dan seorang wanita berusia 38 tahun adalah dua orang pertama yang dihukum atas larangan memakai topeng di Hong Kong. Pengadilannya berlangsung pada Senin (7/10/2019) menurut laporan Straits times.
Keduanya ditangkap karena melanggar larangan memakai masker wajah. Penangkapan ini menyusul kerusuhan akhir pekan lalu antara demonstran dengan polisi.
Kerusuhan mengakibatkan perusakan berbagai fasilitas, bahkan melumpuhkan semua jaringan kereta api di Hong Kong.
Dua orang tersebut didakwa atas keikutsertaan dalam kerumuman massa tidak sah dan dapat penjara selama tiga tahun.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun atas larangan memakai topeng.
Para demonstran berada di luar gedung saat dua warga tersebut menjalani persidangan.
Para demonstran mengantre untuk masuk sembari meneriakkan yel-yel seperti "Memakai topeng wajah bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".
"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," kata seorang pemrotes di luar pengadilan.
Baca Juga: Digempur Aksi Demonstrasi, Bursa Saham Hong Kong Tetap Ramai
Sementara Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan, larangan memakai topeng itu diperlukan untuk meredam demonstrasi yang sudah berlangsung selama 4 bulan terakhir.
Nyatanya, larangan itu tidak banyak menghentikan kekacauan atau aksi vandalisme para demonstran bertopeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat