Suara.com - Budayawan sekaligus dalang Sujiwo Tejo menyoroti tipo alias salah pengetikan di revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam cuitannya lewat akun jejaring sosial Twitter, @sudjiwotedjo, Sujiwo Tejo me-retweet artikel Tempo.co yang berjudul 'DPR Akan Segera Perbaiki Salah Ketik Revisi UU KPK'.
Sujiwo Tejo pun kebingungan terkait perbaikan revisi tersebut. Dia mempertanyakan apakah bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan lalu diberbaiki begitu saja tanpa mekanisma sidang.
"Logika awamku, apa bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan, terus diperbaiki begitu saja tanpa mekanisme sidang-sidang, dan lain-lain hingga sidang paripurna persis seluruh proses sampai akhirnya UU yang salah ketik itu disahkan dulunya? Bukankah ini adalah revisi UU (walau 'cuma' ketikan)?" cuit Sujiwo Tejo, Senin (7/10/2019).
Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Sujiwo Tejo menyamakan perbaikan tipo di revisi UU KPK tersebut dengan naskah kontrak yakni ketika ada salah ketik diperbaiki dengan tanda paraf.
"Ini goblok-goblokan ya: Naskah kontrak aja, kalau ada salah ketik dan sejenisnya itu diperbaiki dengan tanda paraf. Itu pun sebelum tanda tangan (pengesahan) akhir. Tidak bisa kontrak yang udah disahkan terus diganti-ganti lagi ketikannya," kicau Sujiwo Tejo.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Alasannya ada salah pengetikan atau tipo.
Puan mengatakan, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya tipo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
Terkait salah ketik dalam revisi UU KPK apakah dapat mengubah makna, Puan hanya menjanjikan akan memperbaharui informasi mengenai hal tersebut.
“Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dalam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk AKD, Puan Maharani : Pembagian Sesuai Perolehan Suara
-
Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA
-
Bentuk AKD, Puan: Pembagian Sesuai Perolehan Suara
-
UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa
-
Polemik UU KPK, Gerindra Sebut Bisa Selesai Lewat Legislative Review
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab