Suara.com - Budayawan sekaligus dalang Sujiwo Tejo menyoroti tipo alias salah pengetikan di revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam cuitannya lewat akun jejaring sosial Twitter, @sudjiwotedjo, Sujiwo Tejo me-retweet artikel Tempo.co yang berjudul 'DPR Akan Segera Perbaiki Salah Ketik Revisi UU KPK'.
Sujiwo Tejo pun kebingungan terkait perbaikan revisi tersebut. Dia mempertanyakan apakah bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan lalu diberbaiki begitu saja tanpa mekanisma sidang.
"Logika awamku, apa bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan, terus diperbaiki begitu saja tanpa mekanisme sidang-sidang, dan lain-lain hingga sidang paripurna persis seluruh proses sampai akhirnya UU yang salah ketik itu disahkan dulunya? Bukankah ini adalah revisi UU (walau 'cuma' ketikan)?" cuit Sujiwo Tejo, Senin (7/10/2019).
Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Sujiwo Tejo menyamakan perbaikan tipo di revisi UU KPK tersebut dengan naskah kontrak yakni ketika ada salah ketik diperbaiki dengan tanda paraf.
"Ini goblok-goblokan ya: Naskah kontrak aja, kalau ada salah ketik dan sejenisnya itu diperbaiki dengan tanda paraf. Itu pun sebelum tanda tangan (pengesahan) akhir. Tidak bisa kontrak yang udah disahkan terus diganti-ganti lagi ketikannya," kicau Sujiwo Tejo.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Alasannya ada salah pengetikan atau tipo.
Puan mengatakan, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya tipo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
Terkait salah ketik dalam revisi UU KPK apakah dapat mengubah makna, Puan hanya menjanjikan akan memperbaharui informasi mengenai hal tersebut.
“Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dalam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk AKD, Puan Maharani : Pembagian Sesuai Perolehan Suara
-
Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA
-
Bentuk AKD, Puan: Pembagian Sesuai Perolehan Suara
-
UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa
-
Polemik UU KPK, Gerindra Sebut Bisa Selesai Lewat Legislative Review
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya