Suara.com - Budayawan sekaligus dalang Sujiwo Tejo menyoroti tipo alias salah pengetikan di revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam cuitannya lewat akun jejaring sosial Twitter, @sudjiwotedjo, Sujiwo Tejo me-retweet artikel Tempo.co yang berjudul 'DPR Akan Segera Perbaiki Salah Ketik Revisi UU KPK'.
Sujiwo Tejo pun kebingungan terkait perbaikan revisi tersebut. Dia mempertanyakan apakah bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan lalu diberbaiki begitu saja tanpa mekanisma sidang.
"Logika awamku, apa bisa sebuah UU yang sudah disahkan dewan, terus diperbaiki begitu saja tanpa mekanisme sidang-sidang, dan lain-lain hingga sidang paripurna persis seluruh proses sampai akhirnya UU yang salah ketik itu disahkan dulunya? Bukankah ini adalah revisi UU (walau 'cuma' ketikan)?" cuit Sujiwo Tejo, Senin (7/10/2019).
Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Sujiwo Tejo menyamakan perbaikan tipo di revisi UU KPK tersebut dengan naskah kontrak yakni ketika ada salah ketik diperbaiki dengan tanda paraf.
"Ini goblok-goblokan ya: Naskah kontrak aja, kalau ada salah ketik dan sejenisnya itu diperbaiki dengan tanda paraf. Itu pun sebelum tanda tangan (pengesahan) akhir. Tidak bisa kontrak yang udah disahkan terus diganti-ganti lagi ketikannya," kicau Sujiwo Tejo.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengembalian revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. Alasannya ada salah pengetikan atau tipo.
Puan mengatakan, DPR telah melakukan konsolidasi terkait adanya tipo dalam revisi UU KPK. Namun ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan. Nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
Terkait salah ketik dalam revisi UU KPK apakah dapat mengubah makna, Puan hanya menjanjikan akan memperbaharui informasi mengenai hal tersebut.
“Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” kata Puan.
Sebagaimana diketahui terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, namun dalam penulisan selanjutnya yang ditulis dengan huruf dan tanda kurung tertulis (empat puluh tahun).
Tag
Berita Terkait
-
Bentuk AKD, Puan Maharani : Pembagian Sesuai Perolehan Suara
-
Riwayat Pendidikannya Tak Tercantum di DPR, Krisdayanti: Saya Lulusan SMA
-
Bentuk AKD, Puan: Pembagian Sesuai Perolehan Suara
-
UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa
-
Polemik UU KPK, Gerindra Sebut Bisa Selesai Lewat Legislative Review
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Penentuan Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga, Menko Airlangga Akui Data DTSEN Tak Permanen
-
5 HP OPPO yang Mirip iPhone, Desain Premium Mulai Rp2 Jutaan
-
Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5
-
OPM Klaim Markas Puncak Jaya Digempur Drone Militer Indonesia, Begini Kondisinya
-
Saat Rambut Memutih dan Langkah Melambat: Sebuah Renungan Tentang Pulang
-
Peluang Emil Audero Gabung Juventus Semakin Tipis, Ini Penyebabnya
-
Dari Belajar - Menjadi Dampak, United Tractors Hadirkan UNTUK Indonesia
-
Transisi Energi Tak Cukup Ganti Sumber Energi: Mengapa Geothermal Perlu Dikaji Ulang?
-
Haikyuu!! Bagikan Visual dan Video Promosi Baru untuk Dua Proyek Anime 2027
-
Mentan Amran Bilang Stok Beras di NTT Cukup untuk Kebutuhan hingga 1 Tahun