Suara.com - DPR RI menganggapi santai persoalan tipo alias salah tik dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga drafnya dikembalikan oleh Presiden Jokowi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Atgas yang kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024 mengatakan, salah penulisan dalam suatu naskah undang-undang merupakan hal yang biasa. Kendati begitu ia memastikan salah ketik bukan hal yang disengaja.
“Bukan. Jadi tipo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu saja tiponya, menyangkut soal angka dan huruf,” kata Supratman di DPR, Senin (7/10/2019).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, dirinya harus mengumpulkan semua pihak termasuk pengusul dan anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara perbaikan.
“Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (kesalahan tipo di draf UU KPK). Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain,” kata Supratman.
“Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, dalam draf itu tertulis 40 tahun.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sudah melakukan konsolidasi soal tipo dalam draf UU KPK hasil revisi. Tapi, ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, Sujiwo Tejo: Orang Segoblok Apa pun Susah Percaya
“Itu teknis, itu sudah dikonsolidasikan, sudah bicarakan. Nanti selanjutnya di lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan.
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
-
Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK, Guru Besar Unpad: Harusnya Ditolak
-
Ada Tipo, UU KPK Hasil Revisi Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
-
Demonstrasi Tolak UU KPK Baru Terus Bergulir, JK: Gugat ke MK Lebih Baik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement