Suara.com - DPR RI menganggapi santai persoalan tipo alias salah tik dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga drafnya dikembalikan oleh Presiden Jokowi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Atgas yang kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024 mengatakan, salah penulisan dalam suatu naskah undang-undang merupakan hal yang biasa. Kendati begitu ia memastikan salah ketik bukan hal yang disengaja.
“Bukan. Jadi tipo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu saja tiponya, menyangkut soal angka dan huruf,” kata Supratman di DPR, Senin (7/10/2019).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, dirinya harus mengumpulkan semua pihak termasuk pengusul dan anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara perbaikan.
“Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (kesalahan tipo di draf UU KPK). Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain,” kata Supratman.
“Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, dalam draf itu tertulis 40 tahun.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sudah melakukan konsolidasi soal tipo dalam draf UU KPK hasil revisi. Tapi, ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, Sujiwo Tejo: Orang Segoblok Apa pun Susah Percaya
“Itu teknis, itu sudah dikonsolidasikan, sudah bicarakan. Nanti selanjutnya di lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan.
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
-
Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK, Guru Besar Unpad: Harusnya Ditolak
-
Ada Tipo, UU KPK Hasil Revisi Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
-
Demonstrasi Tolak UU KPK Baru Terus Bergulir, JK: Gugat ke MK Lebih Baik
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram