Suara.com - DPR RI menganggapi santai persoalan tipo alias salah tik dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga drafnya dikembalikan oleh Presiden Jokowi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Atgas yang kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024 mengatakan, salah penulisan dalam suatu naskah undang-undang merupakan hal yang biasa. Kendati begitu ia memastikan salah ketik bukan hal yang disengaja.
“Bukan. Jadi tipo itu sesuatu hal yang biasa ya, biasa. Itu kan cuma satu saja tiponya, menyangkut soal angka dan huruf,” kata Supratman di DPR, Senin (7/10/2019).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, dirinya harus mengumpulkan semua pihak termasuk pengusul dan anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara perbaikan.
“Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (kesalahan tipo di draf UU KPK). Cuma saya tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu sebelum meminta klarifikasi dari teman-teman lain,” kata Supratman.
“Itulah yang sementara sedang kami kumpulkan, karena kemarin ada kesibukan soal pelantikan anggota DPR sehingga membuat ini ada keterlambatan,” sambungnya.
Untuk diketahui, terdapat salah pengetikan dalam naskah revisi UU KPK. Salah ketik terdapat dalam Pasal 29 yang mengatur syarat menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan pasal tersebut dimuat syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun. Namun, dalam draf itu tertulis 40 tahun.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sudah melakukan konsolidasi soal tipo dalam draf UU KPK hasil revisi. Tapi, ia belum menyebut secara gamblang langkah ke depan apa yang bakal dilakukan DPR.
Baca Juga: UU KPK Banyak Tipo, Sujiwo Tejo: Orang Segoblok Apa pun Susah Percaya
“Itu teknis, itu sudah dikonsolidasikan, sudah bicarakan. Nanti selanjutnya di lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan.
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
-
Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK, Guru Besar Unpad: Harusnya Ditolak
-
Ada Tipo, UU KPK Hasil Revisi Belum Ditandatangani Presiden Jokowi
-
Demonstrasi Tolak UU KPK Baru Terus Bergulir, JK: Gugat ke MK Lebih Baik
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?