Suara.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Supratman Andi Agtas menyarankan agar Presiden Joko Widodo melakukan dialog dengan DPR RI terkait polemik perlu atau tidak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Dia menjelaskan, di luar Perppu, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan polemik tersebut yaitu judicial review dan legislative review. Menurut dia, judicial review belum memungkinkan karena revisi UU KPK belum diundangkan dan legislative review sangat memungkinkan dilakukan saat ini.
"Soal Presiden mau mengeluarkan Perppu, ya itu hak konstitusional Presiden, tidak bisa kita halangi, tetapi sebaiknya menurut saya yang paling penting adalah dialog diantara lembaga Kepresidenan dan lembaga DPR itu penting," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Kalau komunikasi politik antara Presiden dengan DPR beserta kemungkinan dengan seluruh pimpinan partai politik, maka jalan ketiga melakukan legislatif review itu sangat mungkin bisa dilakukan," lanjutnya.
Supratman menilai Presiden bisa melakukan dialog antar-ketua umum partai politik yang lolos parlemen karena sebelumnya dialog dengan parpol koalisi di pemerintah sudah dilakukan Presiden.
Menurut dia, tidak ada salahnya Presiden meminta pendapat sembilan Ketum parpol untuk dimintai pendapatnya terkait polemik Perppu KPK.
"Tapi itu terserah, tergantung pertimbangan dan kalkulasi politik Presiden. Saya dalam posisi tidak bisa menilai apa yang akan terjadi dengan inisiasi presiden untuk mengeluarkan Perppu," katanya.
Dia mengatakan DPR tidak mau berandai-andai terkait Perppu KPK karena publik masih menduga-duga apakah jadi keluarkan atau tidak. Namun dia menekankan bahwa ketika proses pengesahan revisi UU KPK, ada tiga fraksi yang menyatakan menolak terutama terkait dengan pemilihan Dewan Pengawas KPK.
"Tentunya DPR apalagi fraksi-fraksi tidak bisa mengintervensi, karena itu adalah hak subyektifitas presiden untuk mengelurkan Perppu. Soal klausul menyangkut kegentingan memaksa, ya itu tafsirnya ada pada subyektifitas Presiden," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Soetrisno Bachir soal Perppu KPK: Gak Usah Dikomentari, Itu Tugas Parpol
Berita Terkait
-
Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis
-
Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK
-
Habiburokhman: Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Tak Menolak
-
Pengakuan Mahasiswa yang Ditangkap: Minta Minum Ditampar, Kencing Ditendang
-
Desakan Perppu KPK, Moeldoko: Bukan Cuma Mahasiswa yang Didengar Presiden
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual