Suara.com - Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Atiatul Muqtadir menyebut ada pertarungan elite dan massa di balik keputusan penerbitan Perppu KPK.
Melalui jejaring Twitter pribadinya, mahasiswa yang karib disapa Fathur itu menyampaikan asumsi terkait penerbitan Perppu KPK yang hingga kekinian belum diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Fathur menyoroti sikap elite pendukung Presiden Jokowi dan pihak oposisi yang serempak merapatkan barisan, mendukung pemerintah merevisi RUU KPK.
Para elite pun diduga telah memperingatkan Jokowi untuk menarik rencana penerbitan Perppu KPK hingga menebar ancaman pemakzulan.
Melihat kondisi tersebut, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi UGM itu lantas menyebut Perppu KPK adalah simbol pertarungan elite dan massa, tak sekadar perjuangan tentang undang-undang.
"Dengan pembacaan kondisi diatas, kita tahu bahwa isu perppu KPK ini bukan sekedar bicara memperjuangkan suatu produk hukum. Ini adalah simbol pertarungan elit vs massa. Terbitnya Perppu KPK dapat menjadi simbol kemenangan massa untuk membebaskan presiden dari belenggu elit parpol," tulis M. Atiatul Muqtadir.
Momen Uji Nyali
Adanya desakan penerbitan Perppu KPK sebagai solusi penolakan RUU KPK yang disuarakan massa, dianggap sebagai momen uji nyali bagi Presiden Jokowi. Fathur mempertanyakan sikap penguasa negara akan keputusan itu.
"Dan kini, keberanian presiden kita diuji. Momentum ini adalah #UjiNyali untuk Pak Jokowi. Beranikah melawan elite partai dan berdiri bersama massa?" tanya Fathur.
Dengan merujuk buku Elit, Massa dan Kekuasaan, Ketua BEM UGM menegaskan bahwa penerbitan Perppu KPK menjadi solusi terbaik mengatasi mosi tidak percaya yang disuarakan massa kepada pemerintah.
Baca Juga: 10 Hal Buruk Ini Akan Terjadi Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Bagi Fathur, terciptanya produk hukum itu mampu mengembalikan kepercayaan rakyat kepada presiden di tengah krisis legitimasi dan ramainya provokasi untuk menggembosi massa.
Mestinya pemerintah mengabulkan keinginan massa yang menolak UU KPK karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi, dengan cara presiden menerbitkan Perppu KPK.
Mereka sudah tak perlu mempertimbangkan banyak hal, sebab menurut Fathur segala prasyarat Perppu KPK sudah terpenuhi.
"Harga yang dibayarkan-- dengan adanya korban dan penangkapan-- sudah lebih dari cukup, sudah terlalu mahal, dan seharusnya dapat mengetuk hati Presiden mengeluarkan perppu KPK," tandas Fathur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka