Suara.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya tengah memperbaiki kesalahan penulisan alias typo syarat minimal usia calon pimpinan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Masinton mengatakan draf Undang-Undang KPK hasil perbaikan tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan draf UU KPK tersebut masih berada di DPR. Namun, Masinton memastikan pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan darf Undang-Undang KPK tersebut kepada Jokowi sebelum tanggal 17 Oktober.
"Masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober," kata Masinton saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 itu mengklaim bahwasanya kesalahan penulisan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI tersebut murni kesalahan teknis semata.
Masinton menampik apabila kesalahan penulisan lantaran proses pengesahan Undang-Undang KPK tersebut diburu-buru oleh DPR RI periode 2014-2019 diakhiri masa jabatannya.
"Itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Enggak ada buru-buru di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwasanya syarat minimal calon pimpinan KPK sebagai mana yang diusulkan pihaknya yakni berusia 50 tahun. Sedangkan, kata dia, adanya kesalahan penulisan 40 tahun tersebut murni merupakan kesalahan teknis.
"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik dalam kata) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Pengerjaan Dikebut, PLTSa Surabaya Disebut Bakal Diresmikan Jokowi
Untuk diketahui kesalahan penulisan syarat minimal calon pimpinan KPK terdapat pada Pasal 29 huruf 'e' dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam pasal itu tertulis, bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Hanya, angka dan keterangan tertulis yang berada di dalam kurung tidak sama. Dimana, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.
'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan