Suara.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya tengah memperbaiki kesalahan penulisan alias typo syarat minimal usia calon pimpinan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Masinton mengatakan draf Undang-Undang KPK hasil perbaikan tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan draf UU KPK tersebut masih berada di DPR. Namun, Masinton memastikan pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan darf Undang-Undang KPK tersebut kepada Jokowi sebelum tanggal 17 Oktober.
"Masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober," kata Masinton saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 itu mengklaim bahwasanya kesalahan penulisan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI tersebut murni kesalahan teknis semata.
Masinton menampik apabila kesalahan penulisan lantaran proses pengesahan Undang-Undang KPK tersebut diburu-buru oleh DPR RI periode 2014-2019 diakhiri masa jabatannya.
"Itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Enggak ada buru-buru di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwasanya syarat minimal calon pimpinan KPK sebagai mana yang diusulkan pihaknya yakni berusia 50 tahun. Sedangkan, kata dia, adanya kesalahan penulisan 40 tahun tersebut murni merupakan kesalahan teknis.
"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik dalam kata) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Pengerjaan Dikebut, PLTSa Surabaya Disebut Bakal Diresmikan Jokowi
Untuk diketahui kesalahan penulisan syarat minimal calon pimpinan KPK terdapat pada Pasal 29 huruf 'e' dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam pasal itu tertulis, bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Hanya, angka dan keterangan tertulis yang berada di dalam kurung tidak sama. Dimana, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.
'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri