Suara.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya tengah memperbaiki kesalahan penulisan alias typo syarat minimal usia calon pimpinan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Masinton mengatakan draf Undang-Undang KPK hasil perbaikan tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan draf UU KPK tersebut masih berada di DPR. Namun, Masinton memastikan pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan darf Undang-Undang KPK tersebut kepada Jokowi sebelum tanggal 17 Oktober.
"Masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober," kata Masinton saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 itu mengklaim bahwasanya kesalahan penulisan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI tersebut murni kesalahan teknis semata.
Masinton menampik apabila kesalahan penulisan lantaran proses pengesahan Undang-Undang KPK tersebut diburu-buru oleh DPR RI periode 2014-2019 diakhiri masa jabatannya.
"Itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Enggak ada buru-buru di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwasanya syarat minimal calon pimpinan KPK sebagai mana yang diusulkan pihaknya yakni berusia 50 tahun. Sedangkan, kata dia, adanya kesalahan penulisan 40 tahun tersebut murni merupakan kesalahan teknis.
"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik dalam kata) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Pengerjaan Dikebut, PLTSa Surabaya Disebut Bakal Diresmikan Jokowi
Untuk diketahui kesalahan penulisan syarat minimal calon pimpinan KPK terdapat pada Pasal 29 huruf 'e' dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam pasal itu tertulis, bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Hanya, angka dan keterangan tertulis yang berada di dalam kurung tidak sama. Dimana, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.
'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya