Suara.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya tengah memperbaiki kesalahan penulisan alias typo syarat minimal usia calon pimpinan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan.
Masinton mengatakan draf Undang-Undang KPK hasil perbaikan tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan draf UU KPK tersebut masih berada di DPR. Namun, Masinton memastikan pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan darf Undang-Undang KPK tersebut kepada Jokowi sebelum tanggal 17 Oktober.
"Masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober," kata Masinton saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 itu mengklaim bahwasanya kesalahan penulisan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI tersebut murni kesalahan teknis semata.
Masinton menampik apabila kesalahan penulisan lantaran proses pengesahan Undang-Undang KPK tersebut diburu-buru oleh DPR RI periode 2014-2019 diakhiri masa jabatannya.
"Itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Enggak ada buru-buru di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwasanya syarat minimal calon pimpinan KPK sebagai mana yang diusulkan pihaknya yakni berusia 50 tahun. Sedangkan, kata dia, adanya kesalahan penulisan 40 tahun tersebut murni merupakan kesalahan teknis.
"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik dalam kata) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Pengerjaan Dikebut, PLTSa Surabaya Disebut Bakal Diresmikan Jokowi
Untuk diketahui kesalahan penulisan syarat minimal calon pimpinan KPK terdapat pada Pasal 29 huruf 'e' dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam pasal itu tertulis, bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Hanya, angka dan keterangan tertulis yang berada di dalam kurung tidak sama. Dimana, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.
'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada