Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan hak Indonesia Corruption Watch, yang mendesak penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) untuk Presiden Jokowi dicabut.
"Kalau ICW punya lembaga itu (BHACA) boleh, berhak. Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa dengan lembaga itu, apa urusannya, apa masalahnya, memang ICW itu apa?" ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Ngabalin heran terhadap pernyataan penelitia ICW Kurnia Ramadhana yang mengusulkan penghargaan untuk Jokowi itu dicabut.
Jokowi, kata dia, bukan mencari muka untuk mendapat penghargaan. Namun, lembaga yang bersangkutan memberikan penghargaan tersebut.
"Memang Jokowi yang pergi cari-cari muka untuk minta diberikan penghargaan dengan antikorupsi itu," kata dia.
"Kenapa ICW yang justru yang minta dicabut. Usulkan saja ke lembaganya, usulkan minta cabut itu penghargaan. Memang ICW itu apa? LSM jatuh dari langit? sehingga ngomong seenak perut saja," cecarnya.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana dalam diskusi media yang digelar pada Minggu (6/10/2019) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, mengusulkan kepada Koalisi Save KPK untuk menagih komitmen anti-korupsi Jokowi.
Pasalnya, saat masih menjabat Wali Kota Solo sembilan tahun silam, Jokowi pernah dianugerahi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).
Namun, hingga kini desakan masyarakat terhadap Jokowi supaya segera menerbitkan Perppu KPK tak kunjung mendapat respons yang memuaskan.
Baca Juga: PDIP: Jokowi Tak Tepat Jika Keluarkan Perppu KPK
"Presiden Jokowi pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2010, saat menjabat Wali Kota Solo. Kini kita tagih komitmen anti-korupsi itu dengan penerbitan Perppu KPK. Jika tidak, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mencabut penghargaan tersebut," ucap Kurnia.
UU KPK yang baru disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu dianggap mengandung pasal-pasal yang melemahkan lembaga anti-rasuah itu.
Untuk itu, lebih dari 70 persen masyarakat, menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI), menginginkan Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Pada Kamis (26/9/2019) lalu, Jokowi mengaku bakal mempertimbangkan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kami, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu. Tentu saja, ini akan kami segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Berita Terkait
-
PDIP: Jokowi Tak Tepat Jika Keluarkan Perppu KPK
-
Wapres JK: Perppu KPK Itu Jalan Terakhir
-
Pandai Debat, Fahri Hamzah Diusulkan Jadi Kepala Staf Presiden Jokowi
-
Gibran ke Politik, Fahri Hamzah Bandingkan dengan Anak Presiden Sebelumnya
-
JK Sebut Belum Ada Pembicaraan dengan Jokowi soal Tawaran Wantimpres
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!