Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menganggap diterbitkannya Perppu Undang-Undang KPK harus berdasar pertimbangan yuridis. Bukan berdasar kegentingan yang digenting-gentingkan.
Masinton menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan tiga syarat dimana suatu keadaan bisa disebut sebagai kegentingan.
Pertama, kata Masinton yakni adanya kekosongan hukum. Kedua, kebutuhan yang mendesak. Ketiga, kekosongan hukum yang tidak dapat ditangani dengan membuat UU secara prosedur lantaran dapat memakan waktu lama.
"Jadi pertimbangan yuridis meskipun itu hak subjektifnya presiden. Bukan kegentingan yang digenting-gentingkan," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Habis Demo Terbitlah Perppu' di Angkringan Pas, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Sehingga, kata Masinton, Perppu Undang-Undang KPK kekinian tidak perlu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, kata dia, revisi Undang-Undang KPK itu sendiri baru saja disahkan pada 17 September 2019 lalu itu belum diteken oleh Jokowi.
Jokowi sendiri kata Masinton memiliki waktu selama 30 hari sejak revisi Undang-Undang KPK itu disahkan oleh DPR RI untuk menandatanganinya. Meski, hingga batas waktu yang ditentukan nanti Jokowi belum menandatangani revisi Undang-Undang KPK tersebut tetap sah.
"Belum nyampe 30 hari sudah ada yang mendesak desak Perppu. Ini apa? Wong belum diundangkan, belum dinomori, belum ada dalam berita negara sudah minta Perppu, ngebet banget," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?