Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menganggap diterbitkannya Perppu Undang-Undang KPK harus berdasar pertimbangan yuridis. Bukan berdasar kegentingan yang digenting-gentingkan.
Masinton menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan tiga syarat dimana suatu keadaan bisa disebut sebagai kegentingan.
Pertama, kata Masinton yakni adanya kekosongan hukum. Kedua, kebutuhan yang mendesak. Ketiga, kekosongan hukum yang tidak dapat ditangani dengan membuat UU secara prosedur lantaran dapat memakan waktu lama.
"Jadi pertimbangan yuridis meskipun itu hak subjektifnya presiden. Bukan kegentingan yang digenting-gentingkan," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Habis Demo Terbitlah Perppu' di Angkringan Pas, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Sehingga, kata Masinton, Perppu Undang-Undang KPK kekinian tidak perlu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, kata dia, revisi Undang-Undang KPK itu sendiri baru saja disahkan pada 17 September 2019 lalu itu belum diteken oleh Jokowi.
Jokowi sendiri kata Masinton memiliki waktu selama 30 hari sejak revisi Undang-Undang KPK itu disahkan oleh DPR RI untuk menandatanganinya. Meski, hingga batas waktu yang ditentukan nanti Jokowi belum menandatangani revisi Undang-Undang KPK tersebut tetap sah.
"Belum nyampe 30 hari sudah ada yang mendesak desak Perppu. Ini apa? Wong belum diundangkan, belum dinomori, belum ada dalam berita negara sudah minta Perppu, ngebet banget," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan