Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menganggap diterbitkannya Perppu Undang-Undang KPK harus berdasar pertimbangan yuridis. Bukan berdasar kegentingan yang digenting-gentingkan.
Masinton menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan tiga syarat dimana suatu keadaan bisa disebut sebagai kegentingan.
Pertama, kata Masinton yakni adanya kekosongan hukum. Kedua, kebutuhan yang mendesak. Ketiga, kekosongan hukum yang tidak dapat ditangani dengan membuat UU secara prosedur lantaran dapat memakan waktu lama.
"Jadi pertimbangan yuridis meskipun itu hak subjektifnya presiden. Bukan kegentingan yang digenting-gentingkan," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Habis Demo Terbitlah Perppu' di Angkringan Pas, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Sehingga, kata Masinton, Perppu Undang-Undang KPK kekinian tidak perlu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, kata dia, revisi Undang-Undang KPK itu sendiri baru saja disahkan pada 17 September 2019 lalu itu belum diteken oleh Jokowi.
Jokowi sendiri kata Masinton memiliki waktu selama 30 hari sejak revisi Undang-Undang KPK itu disahkan oleh DPR RI untuk menandatanganinya. Meski, hingga batas waktu yang ditentukan nanti Jokowi belum menandatangani revisi Undang-Undang KPK tersebut tetap sah.
"Belum nyampe 30 hari sudah ada yang mendesak desak Perppu. Ini apa? Wong belum diundangkan, belum dinomori, belum ada dalam berita negara sudah minta Perppu, ngebet banget," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai