Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu menganggap diterbitkannya Perppu Undang-Undang KPK harus berdasar pertimbangan yuridis. Bukan berdasar kegentingan yang digenting-gentingkan.
Masinton menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan tiga syarat dimana suatu keadaan bisa disebut sebagai kegentingan.
Pertama, kata Masinton yakni adanya kekosongan hukum. Kedua, kebutuhan yang mendesak. Ketiga, kekosongan hukum yang tidak dapat ditangani dengan membuat UU secara prosedur lantaran dapat memakan waktu lama.
"Jadi pertimbangan yuridis meskipun itu hak subjektifnya presiden. Bukan kegentingan yang digenting-gentingkan," kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Habis Demo Terbitlah Perppu' di Angkringan Pas, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Sehingga, kata Masinton, Perppu Undang-Undang KPK kekinian tidak perlu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, kata dia, revisi Undang-Undang KPK itu sendiri baru saja disahkan pada 17 September 2019 lalu itu belum diteken oleh Jokowi.
Jokowi sendiri kata Masinton memiliki waktu selama 30 hari sejak revisi Undang-Undang KPK itu disahkan oleh DPR RI untuk menandatanganinya. Meski, hingga batas waktu yang ditentukan nanti Jokowi belum menandatangani revisi Undang-Undang KPK tersebut tetap sah.
"Belum nyampe 30 hari sudah ada yang mendesak desak Perppu. Ini apa? Wong belum diundangkan, belum dinomori, belum ada dalam berita negara sudah minta Perppu, ngebet banget," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra