Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda persidangan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (18/9/2019).
Awalnya, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Rommy, sebagai balasan atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, agenda tersebut ditunda karena Rommy mengaku sakit.
Saat sidang baru dimulai, majelis hakim Fazal Hendri menanyakan kondisi terdakwa Rommy, apakah siap untuk mengikuti persidangan.
"Assalamualaikum yang mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya juga tidak akan berangkat. Tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di rutan, maka kami berangkat," kata Rommy kepada majelis hakim.
"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar-sebentar harus ke kamar mandi.”
Majelis hakim kembali menanyakan kepada Rommy apakah bisa mengikuti sidang pembacaan eksepsi.
"Tidak bisa yang mulia," jawab Rommy.
Selanjutya, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Rommy, untuk meminta pertimbangan. Maqdir Ismail pun turut meminta sidang ditunda.
"Karena memang yang akan disidangkan adalah terdakwa. Ketika terdakwa tidak siap mengikuti sidang ini, lebih baik ditunda. Menurut hemat kami begitu yang mulia," jawab Maqdir.
Baca Juga: Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan.
"Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima, disimpulkan layak menjalani persidangan," tegas Jaksa Wawan.
Meski begitu, Jaksa Wawan tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya diputuskan sidang ditunda.
Alasannya, berkas eksepsi Rommy terbilang tebal. Dari penasihat hukum teradapat berkas eksepsi setebal 70 halaman. Sementara eksepsi Rommy secara pribadi, mencapai 29 halaman.
"Jadi kami tunda sajalah sampai hari Senin pekan depan,” kata hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan KPK, disebutkan Menteri Agama Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Jatim.
Tag
Berita Terkait
-
Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
-
Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?
-
Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang
-
Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta
-
Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional