Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda persidangan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Rabu (18/9/2019).
Awalnya, sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Rommy, sebagai balasan atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, agenda tersebut ditunda karena Rommy mengaku sakit.
Saat sidang baru dimulai, majelis hakim Fazal Hendri menanyakan kondisi terdakwa Rommy, apakah siap untuk mengikuti persidangan.
"Assalamualaikum yang mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya tadi saya juga tidak akan berangkat. Tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di rutan, maka kami berangkat," kata Rommy kepada majelis hakim.
"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi saya buang-buang air yang mulia. Diare. Jadi sebentar-sebentar harus ke kamar mandi.”
Majelis hakim kembali menanyakan kepada Rommy apakah bisa mengikuti sidang pembacaan eksepsi.
"Tidak bisa yang mulia," jawab Rommy.
Selanjutya, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Rommy, untuk meminta pertimbangan. Maqdir Ismail pun turut meminta sidang ditunda.
"Karena memang yang akan disidangkan adalah terdakwa. Ketika terdakwa tidak siap mengikuti sidang ini, lebih baik ditunda. Menurut hemat kami begitu yang mulia," jawab Maqdir.
Baca Juga: Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto meminta persidangan tetap dilanjutkan.
"Pagi tadi, kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima, disimpulkan layak menjalani persidangan," tegas Jaksa Wawan.
Meski begitu, Jaksa Wawan tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya diputuskan sidang ditunda.
Alasannya, berkas eksepsi Rommy terbilang tebal. Dari penasihat hukum teradapat berkas eksepsi setebal 70 halaman. Sementara eksepsi Rommy secara pribadi, mencapai 29 halaman.
"Jadi kami tunda sajalah sampai hari Senin pekan depan,” kata hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan KPK, disebutkan Menteri Agama Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris Hasanuddin untuk menjadi Kakanwil Jatim.
Tag
Berita Terkait
-
Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
-
Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?
-
Romahurmuziy Kesempitan di Penjara KPK, Minta Pindah ke Penjara Cipinang
-
Dakwa Romahurmuziy, Jaksa: Menag Lukman Hakim Terima Uang Rp 70 Juta
-
Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa