Suara.com -
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy melayangkan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) siang.
Di hadapan majelis hakim, Rommy menangggap penangkapan oleh KPK terbilang sangat politis. Sebab, dia mengaku statusnya saat itu hanya sebagai pimpinan partai bukan penyelenggara negara.
"Saya bukan penyelengara negara, penyebutan pekerjaan saya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membenarkan dugaan penangkapan saya dan dugaan motif politik yang dibungkus penegakan hukum," kata Rommy.
Rommy menyebut penangkapan terhadap dirinya pada 15 Maret 2019 dilakukan hanya satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Dia pun menyalahkan KPK lantaran suara PPP saat itu anjlok satu akibat penangkapan yang dilakukan jelang pemilu.
Dia pun mengklaim suara partai berlambang kakbah itu turun satu juta suara dibanding Pemilu 2014 silam.
"Penurunan lebih dari satu juta suara, Pileg 2014 PPP mengantungi 8,1 juta suara atau 6,53 persen dari suara sah nasional, kini pada Peleg 2019 hanya 6,3 juta atau 4,52 persen suara," ucap Rommy.
Rommy menambahkan penurunan suara ini diikuti anjloknya perolehan suara PPP di DPR, dari 39 kursi kini tinggal 19 kursi saja.
"Ini menjadikan PPP paling buncit dan nyaris tidak lolos ambang batas parlemen," kata Rommy.
Rommy pun menuding, perkara hukum yang menjeratnya bermuatan politik dibuat secara rapih dibungkus dengan aparat penegak hukum, yang membuatnya kini terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
"PPP terjerembab di Pileg. Anda (KPK) paling bertanggungjawab, anda (KPK) boleh mengatakan ini penegakan hukum, tapi hanya dilakukan sebulan sebelum Pileg maka itu jelas (politis) dibungkus penegakan hukum," tutup Rommy.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melayangkan dakwan kepada Rommy selaku terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam dakwaan tersebut, Rommy disebut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta untuk memuluskan jabatan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Meski dalam surat dakwaan Rommy, JPU tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.
Berita Terkait
-
Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara
-
Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
-
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
-
Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
-
Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan