Suara.com -
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy melayangkan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) siang.
Di hadapan majelis hakim, Rommy menangggap penangkapan oleh KPK terbilang sangat politis. Sebab, dia mengaku statusnya saat itu hanya sebagai pimpinan partai bukan penyelenggara negara.
"Saya bukan penyelengara negara, penyebutan pekerjaan saya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membenarkan dugaan penangkapan saya dan dugaan motif politik yang dibungkus penegakan hukum," kata Rommy.
Rommy menyebut penangkapan terhadap dirinya pada 15 Maret 2019 dilakukan hanya satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Dia pun menyalahkan KPK lantaran suara PPP saat itu anjlok satu akibat penangkapan yang dilakukan jelang pemilu.
Dia pun mengklaim suara partai berlambang kakbah itu turun satu juta suara dibanding Pemilu 2014 silam.
"Penurunan lebih dari satu juta suara, Pileg 2014 PPP mengantungi 8,1 juta suara atau 6,53 persen dari suara sah nasional, kini pada Peleg 2019 hanya 6,3 juta atau 4,52 persen suara," ucap Rommy.
Rommy menambahkan penurunan suara ini diikuti anjloknya perolehan suara PPP di DPR, dari 39 kursi kini tinggal 19 kursi saja.
"Ini menjadikan PPP paling buncit dan nyaris tidak lolos ambang batas parlemen," kata Rommy.
Rommy pun menuding, perkara hukum yang menjeratnya bermuatan politik dibuat secara rapih dibungkus dengan aparat penegak hukum, yang membuatnya kini terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
"PPP terjerembab di Pileg. Anda (KPK) paling bertanggungjawab, anda (KPK) boleh mengatakan ini penegakan hukum, tapi hanya dilakukan sebulan sebelum Pileg maka itu jelas (politis) dibungkus penegakan hukum," tutup Rommy.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melayangkan dakwan kepada Rommy selaku terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam dakwaan tersebut, Rommy disebut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta untuk memuluskan jabatan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Meski dalam surat dakwaan Rommy, JPU tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.
Berita Terkait
-
Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara
-
Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
-
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
-
Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
-
Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah