Suara.com -
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy melayangkan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019) siang.
Di hadapan majelis hakim, Rommy menangggap penangkapan oleh KPK terbilang sangat politis. Sebab, dia mengaku statusnya saat itu hanya sebagai pimpinan partai bukan penyelenggara negara.
"Saya bukan penyelengara negara, penyebutan pekerjaan saya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membenarkan dugaan penangkapan saya dan dugaan motif politik yang dibungkus penegakan hukum," kata Rommy.
Rommy menyebut penangkapan terhadap dirinya pada 15 Maret 2019 dilakukan hanya satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Dia pun menyalahkan KPK lantaran suara PPP saat itu anjlok satu akibat penangkapan yang dilakukan jelang pemilu.
Dia pun mengklaim suara partai berlambang kakbah itu turun satu juta suara dibanding Pemilu 2014 silam.
"Penurunan lebih dari satu juta suara, Pileg 2014 PPP mengantungi 8,1 juta suara atau 6,53 persen dari suara sah nasional, kini pada Peleg 2019 hanya 6,3 juta atau 4,52 persen suara," ucap Rommy.
Rommy menambahkan penurunan suara ini diikuti anjloknya perolehan suara PPP di DPR, dari 39 kursi kini tinggal 19 kursi saja.
"Ini menjadikan PPP paling buncit dan nyaris tidak lolos ambang batas parlemen," kata Rommy.
Rommy pun menuding, perkara hukum yang menjeratnya bermuatan politik dibuat secara rapih dibungkus dengan aparat penegak hukum, yang membuatnya kini terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
"PPP terjerembab di Pileg. Anda (KPK) paling bertanggungjawab, anda (KPK) boleh mengatakan ini penegakan hukum, tapi hanya dilakukan sebulan sebelum Pileg maka itu jelas (politis) dibungkus penegakan hukum," tutup Rommy.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melayangkan dakwan kepada Rommy selaku terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam dakwaan tersebut, Rommy disebut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta untuk memuluskan jabatan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Meski dalam surat dakwaan Rommy, JPU tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.
Berita Terkait
-
Orangnya Dibui, Baliho Romahurmuziy Semringah Berpeci Bahayakan Pengendara
-
Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
-
Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy
-
Ekspresi Romahurmuziy saat Jalani Sidang Perdana
-
Bingung Dakwaan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional