Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Hari Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka. Hari diduga menemia suap dan gratifikasi terkait kasus pengurusan perizinan di Pemerintahan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka Hari Tantan merupakan hasil pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat eks Bupati Kabupaten Subang Ojang Sohandi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Hari diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang pada 2013 - 2018," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Febri menuturkan, Hari Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima sejumlah gratifikasi.
"Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," ujar Febri.
Ia menjelaskan, penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Hari dari pungutan dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Tenaga Honorer Kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016," kata Febri.
Selain itu Heri juga diduga memungut uang dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka akan lulus atau diangkat sebagai PNS.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS. Uang yang diberikan tersangka HTS pada Ojang Sohandi, Bupati Subang hanya Rp 1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu," ujar Febri.
Baca Juga: PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi
Lebih lanjut kata Febri, sebagian uang yang diterima digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No. 30 Tahun 2001," ungkap Febri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hari dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama
-
Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya
-
JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda
-
Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA