Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Hari Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka. Hari diduga menemia suap dan gratifikasi terkait kasus pengurusan perizinan di Pemerintahan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka Hari Tantan merupakan hasil pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat eks Bupati Kabupaten Subang Ojang Sohandi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Hari diduga bersama-sama Bupati menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Pemerintah Kabupaten Subang pada 2013 - 2018," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Febri menuturkan, Hari Tantan diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima sejumlah gratifikasi.
"Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9.645.000.000," ujar Febri.
Ia menjelaskan, penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Hari dari pungutan dalam Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Tenaga Honorer Kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
"Sejak April 2015, HTS mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Tenaga Honorer Kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016," kata Febri.
Selain itu Heri juga diduga memungut uang dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus. Heri, kata Febri, menjanjikan mereka akan lulus atau diangkat sebagai PNS.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS. Uang yang diberikan tersangka HTS pada Ojang Sohandi, Bupati Subang hanya Rp 1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu," ujar Febri.
Baca Juga: PKS Minta Jangan Keluarkan Perppu KPK, Gerindra Terserah Jokowi
Lebih lanjut kata Febri, sebagian uang yang diterima digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar.
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C UU No. 30 Tahun 2001," ungkap Febri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hari dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api