Suara.com - Polres Jayawijaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September 2019 lalu. 12 orang di antaranya sudah ditangkap dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, dari 12 orang yang ditangkap itu, dua di antaranya masih dirawat di klinik Polres berinisial AMU dan RA.
“Untuk dua orang yang masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang adalah YA dan HW, salah satunya merupakan kepala kampung di Jayawijaya dan satunya merupakan mahasiswa," kata Tonny saat jumpa pers di Mapolres Jayawijaya, sebagaimana dilansir Jubi, Rabu (9/10/2019).
Ia menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan terhadap yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya nyawa orang dan bahaya umum dengan ancaman terberat dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Alat bukti yang didapat juga cukup banyak seperti alat tajam baik itu panah, busur, pisau, parang dan kampak serta batu yang digunakan dalam melakukan aksi kekerasan.
“Ada juga jerigen yang isinya bensin yang digunakan untuk membakar,” katanya.
Selain itu polisi juga menyebutkan peran para tersangka ini ada yang melakukan pembakaran, ada yang melakukan pembunuhan, melakukan penyerangan terhadap masyarakat, ada yang sebagai koordinator lapangan. Di antaranya ada kelompok dari pelajar, mahasiswa dan juga ASN yang terlibat.
“Bahan bensin yang digunakan untuk membakar ini didapat dengan cara menjarah dari para penjual BBM eceran, ada pula yang sudah dipersiapkan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Kondisi Kantor Bupati Jayawijaya yang Dibakar saat Kerusuhan Wamena
Kapolres juga memastikan jika kepolisian juga masih mengejar otak dari kerusuhan di Wamena.
“Hingga kini kami telah menempatkan personel kepolisian di titik kota dan pinggiran kota semuannya telah diatur dalam jarang 500 meter ada pos, ditambah dengan patroli gabungan dengan TNI menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki serta patroli dialogis agar meyakinkan pelaku ekonomi yang ada di Jayawijaya bahwa situasi semakin kondusif,” Kapolres menjelaskan.
Kapolres juga mengatakan akar persoalan sehingga terjadi rusuh di Wamena dari dugaan perkataan rasisme seorang oknum guru, hal itu merupakan berita bohong karena yang bersangkutan tidak pernah mengatakan seperti itu bahkan guru tersebut pun telah diinterogasi.
“Saat ini oknum guru itu masih kita amankan, statusnya guru ini nanti kita kembangkan lebih lanjut lagi dan kita masih mencari fakta-fakta di lapangan untuk memperkuat,” ujar dia.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi menyebut jika pelaku atau tersangka ini dibagi menjadi empat kategori, ada masyarakat umum biasa, pelajar, mahasiswa dan ASN.
“Untuk ASN di Jayawijaya inisialnya SK, pelajar ada dua orang yaitu RH dan AU, berstatus mahasiswa ada dua, AK dan LE dan sisanya dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan masyarakat umum,” ungkap Suheriadi.
Selain itu, ada juga dua orang yang masih DPO yakni YA yang merupakan oknum kepala kampung di Jayawijaya dan juga mahasiswa berinisial HW yang merupakan perangkat dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di salah satu perguruan tinggi di Wamena.
“Kepala kampung ini bentuknya keterlibatan langsung sesuai dari saksi-saksi yang kita peroleh dan periksa, kemudian dari rekaman yang kita dapat ia adalah aktor yang menggerakan dan mengumpulkan massa dari daerah Kurima, bergabung dengan massa di Jagara dan di seputaran Megapura untuk lakukan perusakan dan pembakaran di seputar Wouma,” Suheriadi menjelaskan.
“Jadi, yang sudah ditangkap 12 orang, sembilan yang dihadirkan saat gelar perkara ini, satu dalam pemeriksaan, dua masih di klinik, dua masih DPO sehingga total 14 orang,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Pesawat Hercules Pembawa 92 Pengungsi Wamena Mendarat di Malang
-
Kondisi Kantor Bupati Jayawijaya yang Dibakar saat Kerusuhan Wamena
-
Pemulihan Trauma Pada Pelajar di Wamena
-
Seluruh Aset Habis Dibakar Perusuh, Sejumlah Pengungsi Ogah Balik ke Wamena
-
Kirim Seribu Pasukan ke Wamena, Kapolri: Kalau Kurang Kami Tambah Lagi
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pelajar dan Mahasiswa Belum Melek Keuangan, Banyak Tak Punya Tabungan Bank
-
Diskon Grabcar dan Grabfood dari BRI, Klaim di Sini!
-
Ketua Umum PBNU dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan
-
Pemulihan Warga dan Anak-Anak Desa Adat Sade Jadi Perhatian Pascakebakaran
-
Ulasan Buku The Art of Stoicism: Seni Menjadi Diri yang Tenang di Masa Kini
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
Sistem AHWA Disepakati, Ribuan Muktamirin Padati Pleno Penentuan PBNU
-
Kenali Sebelum Salah Ucap! 5 Kata Kasar dalam Bahasa Batak dan Artinya
-
Saat AI dan Teknologi Digital Bisa Membuka Akses Kesehatan hingga ke Pelosok Indonesia
-
Standar Rekrutmen Makin Tinggi, Mengapa Gaji Tak Ikut Mengimbangi?