Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disebut telah menyepakati keputusan mendukung amandemen menyeluruh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Melihat hal tersebut Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon menyarankan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak boleh diubah apabila memang amandemen tersebut perlu diubah.
Mulanya Jansen mempertanyakan terkait ketersediaan Jokowi apabila amandemen tersebut memang mesti dilakukan pada pemerintahan selanjutnya. Apalagi jikalau amandemen itu malah jadi mempersempit ruang gerak seorang presiden.
"Pertanyaannya apakah pak @jokowi mau? 5 tahun ke depan pemerintahannya jadi "terganggu tidak bisa bekerja tenang" karena mengurusi soal yang polemik begini. Sedang kesempatan bekerja membuat "legacy" cuma tinggal 5 tahun ini. Apalagi jika amandemennya membatasi ruang gerak presiden," kata Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp pada Senin (14/10/2019).
Jansen lantas memberikan usul kepada Jokowi untuk menetapkan beberapa ketentuan yang tidak dapat diubah atau memutuskan klausa kekal dalam amandemen menyeluruh UUD 1945.
"Contohnya soal negara kesatuan, pembatasan jabatan presiden tetap 2 periode, pemilihan langsung dan lain-lain itu tidak boleh diganggu gugat," katanya.
Di sisi lain, Jansen juga meminta kepada Surya Paloh dan Prabowo untuk kembali membicarakan lebih dalam terkait usulannya soal amandemen menyeluruh UUD 1945 tersebut. Alasannya tidak lain ialah untuk meyakinkan masyarakat kalau amandemen itu memang murni tujuannya untuk membuat bangsa ke masa depannya lebih baik.
"Sebagai pengusul yang bertanggung jawab pak @prabowo dan @Surya_Paloh baiknya perlu merinci dulu gagasannya terkait soal amandemen ini. Ketengahkan poinnya. Agar publik menilai ini amandemen yang sekedar ingin "melestarikan kekuasaan" atau amandemen yang menjawab persoalan kebangsaan," tandasnya.
Baca Juga: Gerindra - Nasdem Sepakat Amandemen UUD Menyeluruh, Tapi dengan Catatan
Berita Terkait
-
Gerindra - Nasdem Sepakat Amandemen UUD Menyeluruh, Tapi dengan Catatan
-
Fraksi Gerindra Pastikan Amandemen UUD 1945 Tidak Kembalikan Pilpres ke MPR
-
Temui Prabowo Malam Ini, Bamsoet Bakal Minta Pandangan soal Amandemen UUD
-
Temui Megawati, MPR Bahas Amendemen Terbatas untuk Pembangunan ke Depan
-
Terima Pimpinan MPR, Megawati: Diskusi Berlangsung Hangat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu